JAKARTA. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan akan melengkapi lagi kriteria warga miskin dan tidak mampu yang menjadi syarat dalam Penerima Bantuan Iuran (PBI) untuk peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Wakil Menteri Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, mengatakan bahwa kriteria miskin dan tidak mampu yang berhak masuk dalam PBI mengacu pada data yang dirilis oleh Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K). Data ini merupakan hasil survei Badan Pusat Statistik (BPS) melalui Pendataan Program Perlindungan Sosial (PPLS). "Saat ini sesuai data yang lama, kriteria miskin ada 14 macam dan rencananya akan dilengkapi menjadi 26 kriteria," ujarnya kepada KONTAN, akhir pekan lalu. Ali bilang, dalam waktu dekat, kriteria mengenai miskin dan tidak mampu ini akan segera dibahas. Yang terlibat dalam pembahasan topik ini adalah Kementerian Keuangan, Kementerian Sosial, dan beberapa pihak terkait lainnya.
Pemerintah tambah kriteria orang miskin
JAKARTA. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan akan melengkapi lagi kriteria warga miskin dan tidak mampu yang menjadi syarat dalam Penerima Bantuan Iuran (PBI) untuk peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Wakil Menteri Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, mengatakan bahwa kriteria miskin dan tidak mampu yang berhak masuk dalam PBI mengacu pada data yang dirilis oleh Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K). Data ini merupakan hasil survei Badan Pusat Statistik (BPS) melalui Pendataan Program Perlindungan Sosial (PPLS). "Saat ini sesuai data yang lama, kriteria miskin ada 14 macam dan rencananya akan dilengkapi menjadi 26 kriteria," ujarnya kepada KONTAN, akhir pekan lalu. Ali bilang, dalam waktu dekat, kriteria mengenai miskin dan tidak mampu ini akan segera dibahas. Yang terlibat dalam pembahasan topik ini adalah Kementerian Keuangan, Kementerian Sosial, dan beberapa pihak terkait lainnya.