KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menambah lebih dari 700 Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang bisa mendapatkan insentif pajak. Hal itu sebagai stimulus dalam mengurangi dampak ekonomi dari pandemi virus corona (Covid-19). Nantinya KBLI yang mendapat stimulus akan mendapat insentif pajak baik Pajak Penghasilan pasal 21 (PPh 21), PPh 22, dan PPh 25. "Jumlah KBLI dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang lalu ada 440 KBLI dan jumlah usulan tambahan sebanyak 761 KBLI termasuk 118 KBLI yang merupakan perluasan insentif . Sehingga totalnya sebesar 1.083 KBLI," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai rapat terbatas, Rabu (22/4).
Pemerintah tambah lebih dari 700 KBLI yang akan mendapat insentif pajak
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menambah lebih dari 700 Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang bisa mendapatkan insentif pajak. Hal itu sebagai stimulus dalam mengurangi dampak ekonomi dari pandemi virus corona (Covid-19). Nantinya KBLI yang mendapat stimulus akan mendapat insentif pajak baik Pajak Penghasilan pasal 21 (PPh 21), PPh 22, dan PPh 25. "Jumlah KBLI dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang lalu ada 440 KBLI dan jumlah usulan tambahan sebanyak 761 KBLI termasuk 118 KBLI yang merupakan perluasan insentif . Sehingga totalnya sebesar 1.083 KBLI," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai rapat terbatas, Rabu (22/4).