JAKARTA. Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) akan memperkuat tim mediator untuk menghadapi peningkatan sengketa hubungan industrial. Rencananya, akan ada 1.208 tenaga mediator tambahan yang akan dilatih pemerintah, yang bertugas melakukan mediasi jika ada sengketa antara pengusaha dengan tenaga kerja." Mediator merupakan ujung tombak penyelesaian perselisihan hubungan industrial," kata Myra Hanartani, Dirjen Pembinaan Hubungan Industri dan Jamsostek, Kemenakertrans dalam siaran persnya hari ini (10/2)
Pemerintah tambah mediator hubungan industrial
JAKARTA. Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) akan memperkuat tim mediator untuk menghadapi peningkatan sengketa hubungan industrial. Rencananya, akan ada 1.208 tenaga mediator tambahan yang akan dilatih pemerintah, yang bertugas melakukan mediasi jika ada sengketa antara pengusaha dengan tenaga kerja." Mediator merupakan ujung tombak penyelesaian perselisihan hubungan industrial," kata Myra Hanartani, Dirjen Pembinaan Hubungan Industri dan Jamsostek, Kemenakertrans dalam siaran persnya hari ini (10/2)