Pemerintah tambah modal BPJS Kesehatan Rp 3,46 T



JAKARTA. Pemerintah menambah modal BPJS Kesehatan. Tambahan modal tersebut mereka tuangkan dalam Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 2015 tentang Tambahan Penyertaan Modal Negara RI ke Dalam Modal BPJS Kesehatan yang ditandatangani Presiden Joko Widodo awal Juli lalu. Berdasarkan bunyi Pasal 2 ayat 2 PP No. 48 yang dikutip KONTAN dari situs Sekretariat Kabinet, besaran tambahan modal yang diberikan kepada BPJS Kesehatan mencapai Rp 3,46 triliun.

Terkait hal itu Nila Moeloek, Menteri Kesehatan di Komplek Istana Negara Rabu (22/7) mengatakan, tambahan modal tersebut diberikan untuk menambah premi penerima bantuan iuran peserta BPJS Kesehatan untuk masyarakat kurang mampu dari yang saat ini besarannya mencapai Rp 19.225 menjadi Rp 23.000 per orang. Dengan penambahan tersebut diharapkan, beban keuangan BPJS Kesehatan yang saat ini mengalami defisit bisa sedikit terbantu. "Iuran Rp 19.225 kan perhitungan lama, sebelum program jaminan kesehatan dilaksanakan, setelah dilaksanakan semua tahu ternyata kondisi memang cukup sulit makanya ditambah," katanya. Sebagai catatan saja, kondisi keuangan BPJS Kesehatan saat ini sedang sakit. Sofyan Djalil, Menteri Koordinator Perekonomian beberapa waktu lalu mengatakan bahwa kondisi keuangan BPJS Kesehatan saat ini berpotensi mengalami defisit. Berdasarkan perhitungan pemerintah, untuk tahun 2015, potensi defisit BPJS Kesehatan mencapai Rp 11 triliun atau membengkak tiga kali lipat jika dibandingkan 2014 yang hanya mencapai Rp 3,3 triliun. Sofyan mengatakan, potensi defisit tersebut salah satunya disebabkan oleh moral hazard yang dilakukan sekelompok peserta mandiri program BPJS Kesehatan yang ingin mendapatkan keuntungan besar dari program pemerintah tersebut. "Ada masyarakat, misalnya sakit jantung, dia bayar iuran Rp 50.000, baru satu bulan operasi jantung Rp 150 juta itu moral hazard penyebabnya," kata Sofyan. Akibat perbuatan curang tersebut, klaim yang harus dibayar BPJS Kesehatan untuk peserta mandiri membangkak sampai dengan 600% dari iuran yang dibayarkan peserta jalur tersebut. Jumlah klaim tersebut jauh lebih besar dari klaim dari peserta BPJS Kesehatan dari jalur penerima bantuan iuran yang hanya mencapai 80% saja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Uji Agung Santosa