KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memutuskan menambah modal ke Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) sebesar Rp 2,5 triliun. Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia. “Untuk mendukung program ekspor nasional melalui pembiyaan ekspor nasional termasuk penugasan khusus pemerintah kepada LPEI, perlu meningkatkan kapasitas usaha dan memperkuat struktur permodalan LPEI melalui penambahan penyertaan modal negara (PMN) ke dalam modal LPEI,” demikian pertimbangan PP Nomor 44/2019 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi). Nilai penambahan modal yang dimaksud sebesar Rp 2,5 triliun. Terdiri dari, pertama, Rp 1,5 triliun untuk meningkatkan kapasitas usaha LPEI. Kedua, senilai Rp 1 triliun untuk melaksanakan penugasan khusus pemerintah kepada LPEI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah tambah modal LPEI sebesar Rp 2,5 triliun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memutuskan menambah modal ke Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) sebesar Rp 2,5 triliun. Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia. “Untuk mendukung program ekspor nasional melalui pembiyaan ekspor nasional termasuk penugasan khusus pemerintah kepada LPEI, perlu meningkatkan kapasitas usaha dan memperkuat struktur permodalan LPEI melalui penambahan penyertaan modal negara (PMN) ke dalam modal LPEI,” demikian pertimbangan PP Nomor 44/2019 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi). Nilai penambahan modal yang dimaksud sebesar Rp 2,5 triliun. Terdiri dari, pertama, Rp 1,5 triliun untuk meningkatkan kapasitas usaha LPEI. Kedua, senilai Rp 1 triliun untuk melaksanakan penugasan khusus pemerintah kepada LPEI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.