KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Eksportir sumber daya alam (SDA) kini memiliki lebih banyak pilihan bank untuk menempatkan devisa hasil ekspor (DHE) SDA. Pemerintah resmi menambahkan PT Bank OCBC NISP Tbk ke dalam daftar bank devisa yang dapat melayani penempatan DHE SDA melalui skema khusus Pasal 18A Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, penambahan OCBC NISP tersebut merupakan hasil evaluasi pemerintah terhadap pelaksanaan kebijakan DHE SDA. Evaluasi dilakukan dalam rapat koordinasi terbatas (Rakortas) pada 3 November 2026.
Dengan masuknya OCBC NISP, kini terdapat 16 bank yang ditetapkan pemerintah untuk melayani penempatan DHE SDA. Jumlah tersebut terdiri dari lima bank BUMN dan 11 bank non-BUMN.
Baca Juga: Kadin: Pertumbuhan Ekonomi 5,47% Belum Sepenuhnya Dinikmati Pelaku Usaha "Terdapat lima bank BUMN dan 11 bank non-BUMN. Pilihan ini sifatnya opsional, satu paket secara utuh dan dipilih satu kali sejak awal pemberlakukan Pemberlakuan Pabean Ekspor (PPE) 1 September 2026," ujar Airlangga dalam acara sosialisasi di Kantor Kemenko Perekonomian, Jumat (6/11). Adapun daftar 16 bank yang dapat melayani penempatan DHE SDA berdasarkan implementasi PP 21/2026 adalah sebagai berikut:
- PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
- PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
- PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
- PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
- PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk
- Standard Chartered Bank
- Deutsche Bank AG
- MUFG Bank Ltd
- PT Bank SMBC Indonesia Tbk
- PT Bank HSBC Indonesia
- Bank of China (Hongkong)
- PT Bank ICBC Indonesia
- PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk
- JP Morgan Chase Bank N.A.
- Citibank N.A.
- PT Bank OCBC NISP Tbk
Perluasan daftar bank tersebut berkaitan dengan penerapan ketentuan khusus penempatan DHE SDA sebagaimana diatur dalam Pasal 18A PP Nomor 21/2026. Melalui ketentuan ini, eksportir sektor pertambangan yang memenuhi persyaratan dapat memanfaatkan skema penempatan DHE SDA minimal 30% selama sekurang-kurangnya tiga bulan.
Baca Juga: Pemerintah Terbitkan Sukuk Global US$ 3 Miliar, Permintaan Tembus 2,9 Kali Skema khusus tersebut menjadi alternatif dari ketentuan umum yang mewajibkan eksportir nonmigas menempatkan 100% DHE SDA selama minimal 12 bulan. Meski demikian, seluruh DHE SDA tetap wajib masuk ke dalam sistem keuangan Indonesia melalui rekening khusus. Penempatan dana selanjutnya dapat dilakukan melalui bank devisa yang telah ditetapkan Bank Indonesia (BI), termasuk bank non-BUMN. Selain memperluas pilihan bank, pemerintah sebelumnya juga memperluas cakupan negara yang memenuhi persyaratan penerapan Pasal 18A dengan memasukkan Korea Selatan, Jepang, dan Uni Eropa. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News