KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menambah komoditas tarif Most Favoured Nation (MFN) menjadi 8 komoditas dalam Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Nomor 96/2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman. Direktur Teknis Kepabeanan, Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu, Fadjar Donny Tjahjadi menjelaskan, sebelumnya dalam PMK Nomor 199/2019, DJBC hanya mengenakan tarif MFN pada 4 komoditas saja. Dengan adanya PMK baru ini, maka total yang dikenakan tarif MFN sebanyak 8 komoditas. Sebelumnya komoditas yang dikenakan tarif MFN seperti tas dengan pengenaan bea masuk sebesar 15% hingga 20%, buku 0%, produk tekstil 5% hingga 25%, alas kaki/sepatu 5% hingga 20%. Dalam PMK baru, ditambahkan komoditas, dengan tarif 10% hingga 15% untuk kosmetik, besi dan baja 0% hingga 20%, sepeda 25% hingga 40%, dan jam tangan 10%.
Pemerintah Tambah Pengenaan Tarif Most Favoured Nation (MFN) Jadi 8 Komoditas
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menambah komoditas tarif Most Favoured Nation (MFN) menjadi 8 komoditas dalam Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Nomor 96/2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman. Direktur Teknis Kepabeanan, Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu, Fadjar Donny Tjahjadi menjelaskan, sebelumnya dalam PMK Nomor 199/2019, DJBC hanya mengenakan tarif MFN pada 4 komoditas saja. Dengan adanya PMK baru ini, maka total yang dikenakan tarif MFN sebanyak 8 komoditas. Sebelumnya komoditas yang dikenakan tarif MFN seperti tas dengan pengenaan bea masuk sebesar 15% hingga 20%, buku 0%, produk tekstil 5% hingga 25%, alas kaki/sepatu 5% hingga 20%. Dalam PMK baru, ditambahkan komoditas, dengan tarif 10% hingga 15% untuk kosmetik, besi dan baja 0% hingga 20%, sepeda 25% hingga 40%, dan jam tangan 10%.