KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi menambah Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) wajib pajak penerima insentif pajak dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN). Jumlah penambahannya mencapai ratusan KLU. Kebijakan tersebut tertuang sebagaimana dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 149/PMK.03/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2021 tentang insentif pajak untuk wajib pajak terdampak pandemi corona virus disease 2019. Beleid ini berlaku per tanggal 26 Oktober 2021. Lebih lanjut, PMK 149/2021 mengatur ada tiga insentif pajak yang mendapatkan tambahan jumlah KLU dari revisi aturan sebelumnya yakni PMK Nomor 82/PMK.03/2021.
Pemerintah tambah ratusan KLU penerima insentif pajak dalam program PEN
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi menambah Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) wajib pajak penerima insentif pajak dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN). Jumlah penambahannya mencapai ratusan KLU. Kebijakan tersebut tertuang sebagaimana dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 149/PMK.03/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2021 tentang insentif pajak untuk wajib pajak terdampak pandemi corona virus disease 2019. Beleid ini berlaku per tanggal 26 Oktober 2021. Lebih lanjut, PMK 149/2021 mengatur ada tiga insentif pajak yang mendapatkan tambahan jumlah KLU dari revisi aturan sebelumnya yakni PMK Nomor 82/PMK.03/2021.