JAKARTA. Pemerintah melebarkan sayap bidang usaha yang bisa menerima fasilitas pajak penghasilan untuk penanaman modal di bidang usaha tertentu dan atau di daerah tertentu atau yang dikenal dengan nama tax allowance. Cakupan sektor industri yang lebih banyak ini diharapkan bisa menjaring investasi yang lebih luas. Dalam revisi teranyar tax allowance yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2015, ada 66 sektor bidang usaha tertentu yang bisa mendapat fasilitas. Sebelumnya, dalam PP Nomor 52 Tahun 2011 hanya 52 bidang usaha tertentu. Melihat lebih dalam, terdapat 17 sektor bidang usaha baru yang ditambahkan dan 3 sektor bidang usaha yang dihapus. Bidang usaha baru yang ditambahkan sebagian besar adalah industri manufaktur seperti industri pemintalan benang, komputer, dan kendaraan bermotor.
Pemerintah tambah sektor penerima tax allowance
JAKARTA. Pemerintah melebarkan sayap bidang usaha yang bisa menerima fasilitas pajak penghasilan untuk penanaman modal di bidang usaha tertentu dan atau di daerah tertentu atau yang dikenal dengan nama tax allowance. Cakupan sektor industri yang lebih banyak ini diharapkan bisa menjaring investasi yang lebih luas. Dalam revisi teranyar tax allowance yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2015, ada 66 sektor bidang usaha tertentu yang bisa mendapat fasilitas. Sebelumnya, dalam PP Nomor 52 Tahun 2011 hanya 52 bidang usaha tertentu. Melihat lebih dalam, terdapat 17 sektor bidang usaha baru yang ditambahkan dan 3 sektor bidang usaha yang dihapus. Bidang usaha baru yang ditambahkan sebagian besar adalah industri manufaktur seperti industri pemintalan benang, komputer, dan kendaraan bermotor.