Pemerintah Tanggapi Demo Mahasiswa, Ingatkan Hak Berpendapat dan Tanggung Jawab



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Dudung Abdurachman menanggapi aksi demonstrasi mahasiswa yang berlangsung di sejumlah lokasi pada Selasa (20/10/2026), bertepatan dengan dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Dudung mengingatkan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat merupakan hak konstitusional yang harus dijalankan dengan tetap menghormati hukum dan hak orang lain.

Menurut dia, kritik dan gagasan masyarakat merupakan bagian penting dalam kehidupan demokrasi. Namun, kebebasan berpendapat juga perlu disertai tanggung jawab agar perbedaan pandangan tidak berkembang menjadi konflik.


Baca Juga: Dua Tahun Prabowo-Gibran, Kemenhaj Klaim Benahi Tata Kelola Haji dan Umrah

“Demokrasi membutuhkan suara rakyat. Kritik yang jujur dan gagasan yang segar adalah energi bagi kemajuan bangsa. Kebebasan berpendapat adalah hak konstitusional yang harus kita jaga bersama,” kata Dudung dalam keterangan tertulis, Selasa (20/10/2026).

Ia mengatakan, masyarakat dapat menyampaikan kritik secara tegas tanpa menghina atau merendahkan pihak lain.

Perbedaan pandangan, menurut Dudung, tidak seharusnya menjadi alasan untuk memutus hubungan antarmasyarakat.

“Kita boleh berbeda, tetapi tidak harus bermusuhan. Kita boleh mengkritik dengan keras, tetapi tidak perlu menghina. Kita boleh tidak setuju, tetapi tetap harus menghormati,” ujarnya.

Mantan Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) tersebut juga mengingatkan masyarakat untuk menjaga etika dalam menyampaikan pendapat di media sosial.

Baca Juga: Khofifah Datangi Kantor Kementerian ESDM, Koordinasi Pasokan BBM di Jatim

Ia menilai, ruang digital merupakan bagian dari ruang publik sehingga setiap pernyataan yang disampaikan memiliki konsekuensi.

“Media sosial justru merupakan ruang publik yang sangat luas. Karena itu, setiap kata yang kita tulis menjadi tanggung jawab dan memiliki konsekuensi. Kebebasan kita tetap berada dalam koridor konstitusi dan hukum, agar hak kita tidak menjadi alasan untuk merampas hak orang lain,” kata Dudung.

Selain etika berkomunikasi, Dudung menyoroti pentingnya memeriksa kebenaran informasi sebelum mempercayai atau menyebarkannya.

Ia mengingatkan bahwa klarifikasi diperlukan untuk mencegah penyebaran informasi keliru yang berpotensi memicu kesalahpahaman di masyarakat.

Dudung juga mengajak masyarakat menjaga persatuan di tengah perbedaan pandangan. Ia mengingatkan pesan Presiden Prabowo Subianto agar kepentingan bangsa ditempatkan di atas perbedaan kelompok maupun golongan.

“Indonesia adalah bangsa yang besar karena mampu hidup dalam perbedaan. Jangan biarkan perbedaan pendapat memecah persaudaraan. Jangan biarkan satu unggahan merusak kebinekaan yang kita bangun dan jaga bersama,” ujarnya.

Menutup keterangannya, Dudung mengajak masyarakat membiasakan diri berpikir sebelum berbicara, memeriksa informasi sebelum menyebarkannya, serta menjaga etika saat menyampaikan pendapat.

“Silakan bersuara, silakan mengkritik, silakan berbeda pendapat. Namun, mari kita lakukan semuanya dengan akal sehat, hati yang baik dan tanggung jawab sebagai warga negara. Karena Indonesia tidak membutuhkan rakyat yang diam,” tegas Dudung.

Baca Juga: Belanja Kuartal IV Tembus Rp 1.300 Triliun, Ekonom Ingatkan Risiko Defisit APBN

Mahasiswa sampaikan lima tuntutan

Sementara itu, aliansi mahasiswa yang tergabung dalam Komite Selamatkan Daulat Rakyat (Sadar) menggelar demonstrasi di Jakarta Pusat pada Selasa (20/10/2026). Aksi tersebut bertepatan dengan dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran.

Demonstrasi berlangsung di dua lokasi, yakni Tugu Proklamasi dan Tugu Tani, Menteng, Jakarta Pusat.

Dalam aksi tersebut, Komite Sadar membawa lima tuntutan yang mencakup persoalan lingkungan, ekonomi, demokrasi, hukum, dan pelayanan publik.

Pertama, mahasiswa mendesak pemerintah menetapkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta banjir sebagai bencana nasional.

Mereka juga menuntut jaminan dan pemulihan kesehatan warga, serta proses hukum terhadap korporasi yang dinilai bertanggung jawab atas krisis tersebut, termasuk pencabutan izin perusahaan terkait.

Baca Juga: Wacana Gaji PNS Dibayar Lewat Kopdes, Ini Kata Menkeu Suahasil

Kedua, mahasiswa menuntut perbaikan tata kelola kebijakan ekonomi dan pemulihan kepercayaan pasar. Ketiga, mereka meminta penghentian pembatasan kebebasan berpendapat.

Keempat, mahasiswa mendesak pemberantasan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Kelima, mereka menuntut penurunan biaya pendidikan, kesehatan, dan pelayanan publik, sekaligus pemerataan akses bagi masyarakat.

Aksi tersebut menjadi salah satu bentuk penyampaian aspirasi mahasiswa pada momentum dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran. Adapun Dudung menekankan pentingnya menjaga kebebasan berpendapat dengan tetap menghormati hukum dan hak orang lain.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News