Pemerintah tanggung biaya pasien Covid-19 jika memenuhi syarat ini



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemerintah menegaskan bahwa biaya perawatan pasien virus corona (Covid-19) ditanggung oleh pemerintah.

Hal itu disampaikan oleh Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito saat Konferensi. Namun, pembayaran oleh pemerintah tersebut berlaku hanya untuk rumah sakit rujukan Covid-19.

"Jadi tentunya pasien yang dirawat di rumah sakit swasta kalau bukan bagian dari rumah sakit rujukan tentunya belum bisa ditanggung," ujar Wiku kepada wartawan, Kamis (1/10).


Saat ini telah ada banyak rumah sakit yang ditunjuk sebagai rujukan bagi pasien Covid-19. Termasuk juga rumah sakit swasta yang ikut aktif menjadi rumah sakit rujukan.

Baca Juga: Evaluasi kinerja Luhut pasca ditunjuk Jokowi tangani Covid-19 di provinsi prioritas

Selain masalah perawatan, penjemputan pasien positif Covid-19 juga dapat dilakukan menggunakan ambulans. Hal itu dinilai lebih aman untuk mencegah terjadi penularan akibat penanganan yang tak sesuai standar.

"Silakan menghubungi rumah sakit terdekat agar bisa dilakukan penjemputan dan dirawat dengan baik, tanpa memberikan risiko kepada pihak lain dengan kendaraan yang mungkin tidak didesain untuk membawa pasien dengan gejala Covid," terang Wiku.

Hingga saat ini kasus positif Covid-19 di Indonesia masih terus bertambah. Penambahan kasus harian mengacu pada data Satgas Penanganan Covid-19 hari ini sebanyak 4.174 orang.

Berdasarkan tambahan itu total terdapat 291.182 kasus positif Covid-19 di Indonesia. Dari angka tersebut sebanyak 218.487 orang sembuh dan 10.856 orang meninggal dunia.

Selanjutnya: Luhut minta logistik, target penerima, dan vaksinasi Covid-19 jadi prioritas

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli