Pemerintah tanggung dampak tambahan lumpur Lapindo



JAKARTA. Beban anggaran 2012 makin berat. Pemerintah harus kembali menanggung beban masyarakat yang terkena semburan lumpur panas yang keluar dari sumur milik Lapindo Brantas Inc.

Beban yang mesti pemerintah pikul tersebut termaktub dalam Pasal 18c Undang-Undang tentang APBN-P 2012. Beleid ini menyebutkan, untuk kelancaran upaya penanggulangan lumpur Lapindo, anggaran Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) tahun ini bisa digunakan untuk bantuan kontrak rumah dan tunjangan hidup, biaya evakuasi, serta pembayaran pembelian tanah dan bangunan di wilayah di luar peta area terdampak.

Pembelian tanah dan bangunan yang dimaksud Pasal 18c adalah untuk pembayaran uang muka sebesar 20%. Sedangkan, anggaran BPLS di 2012 Rp 1,53 triliun.


Jadi, tahun ini pemerintah juga harus menanggung biaya kerugian akibat semburan lumpur Lapindo di luar Kelurahan Besuki, Kedungcangkring, dan Pejarakan. Dana itu untuk bantuan kontrak rumah, tunjangan biaya hidup, biaya evakuasi, dan pembayaran uang muka tanah dan bangunan di Kelurahan Siring, Jatirejo, serta Mindi.

Padahal, kalau kita runut ke belakang, saat pemerintah membentuk BPLS pada 2007, tugas utama lembaga ini adalah melakukan pengendalian semburan lumpur dan menangani masalah infrastruktur seperti jalan dan pembebasan lahan. Sedangkan bantuan sosial untuk masyarakat seperti tunjangan hidup, biaya kontrak rumah, dan ganti rugi bangunan dan tanah ditanggung Lapindo Brantas.

Namun, Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengungkapkan, pembagian beban tanggung jawab dalam penanganan bencana lumpur Lapindo sudah jelas. "Semuanya itu jelas di dalam undang-undang (APBN-P 2012), mana yang akan ditanggung oleh investor, dan mana yang ditanggung pemerintah," katanya akhir pekan lalu.

Anggota Komisi Keuangan dan Perbankan (XI) DPR Dolfie OFP menjelaskan, tambahan beban negara ini merupakan konsekuensi yang harus ditanggung pemerintah. Pasalnya, "Luas area di luar peta area terdampak semakin besar karena semburan lumpur tidak akan berhenti dalam jangka waktu lama," ujarnya anggota Fraksi PDI Perjuangan, Minggu (8/4).

Harry Azhar Azis, anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Golkar bilang, Pasal 18c justru menegaskan tanggung jawab sosial pemerintah terhadap bencana lumpur Lapindo. "Kriteria penerima bantuan sosial semakin jelas, ada batas kecamatan, desa, dan RW-nya," ungkapnya.

Sudah hampir enam tahun lumpur Lapindo keluar dari perut bumi Sidoarjo, tepatnya sejak 29 Mei 2006 lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie