JAKARTA. Beban anggaran 2012 makin berat. Pemerintah harus kembali menanggung beban masyarakat yang terkena semburan lumpur panas yang keluar dari sumur milik Lapindo Brantas Inc. Beban yang mesti pemerintah pikul tersebut termaktub dalam Pasal 18c Undang-Undang tentang APBN-P 2012. Beleid ini menyebutkan, untuk kelancaran upaya penanggulangan lumpur Lapindo, anggaran Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) tahun ini bisa digunakan untuk bantuan kontrak rumah dan tunjangan hidup, biaya evakuasi, serta pembayaran pembelian tanah dan bangunan di wilayah di luar peta area terdampak. Pembelian tanah dan bangunan yang dimaksud Pasal 18c adalah untuk pembayaran uang muka sebesar 20%. Sedangkan, anggaran BPLS di 2012 Rp 1,53 triliun.
Pemerintah tanggung dampak tambahan lumpur Lapindo
JAKARTA. Beban anggaran 2012 makin berat. Pemerintah harus kembali menanggung beban masyarakat yang terkena semburan lumpur panas yang keluar dari sumur milik Lapindo Brantas Inc. Beban yang mesti pemerintah pikul tersebut termaktub dalam Pasal 18c Undang-Undang tentang APBN-P 2012. Beleid ini menyebutkan, untuk kelancaran upaya penanggulangan lumpur Lapindo, anggaran Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) tahun ini bisa digunakan untuk bantuan kontrak rumah dan tunjangan hidup, biaya evakuasi, serta pembayaran pembelian tanah dan bangunan di wilayah di luar peta area terdampak. Pembelian tanah dan bangunan yang dimaksud Pasal 18c adalah untuk pembayaran uang muka sebesar 20%. Sedangkan, anggaran BPLS di 2012 Rp 1,53 triliun.