KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pada Sabtu (14/10/2023), pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tangkap Kapal Ikan Asing (KIA) berbendera Filipina. Adapun alasan di balik penangkapan tersebut dilakukan lantaran kapal tersebut diduga melakukan penangkapan ikan secara ilegal di perairan Laut Sulawesi. Penghentian, Pemeriksaan, dan Penahanan (Henrikhan) tersebut dilakukan saat Kapal Ikan Asing tersebut melakukan aktifitas penangkapan ikan di titik koordinat 04°26.386'N-124°01.980'E Laut Sulawesi. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Adin Nurawaluddin mengatakan, KIA tersebut tertangkap tangan melakukan aktifitas penangkapan secara ilegal berkat Strategi pengawasan terintegrasi berbasis teknologi atau Integrated Surveillance System (ISS) dan Command Center Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Pemerintah Tangkap Kapal Asing Berbendera Filipina
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pada Sabtu (14/10/2023), pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tangkap Kapal Ikan Asing (KIA) berbendera Filipina. Adapun alasan di balik penangkapan tersebut dilakukan lantaran kapal tersebut diduga melakukan penangkapan ikan secara ilegal di perairan Laut Sulawesi. Penghentian, Pemeriksaan, dan Penahanan (Henrikhan) tersebut dilakukan saat Kapal Ikan Asing tersebut melakukan aktifitas penangkapan ikan di titik koordinat 04°26.386'N-124°01.980'E Laut Sulawesi. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Adin Nurawaluddin mengatakan, KIA tersebut tertangkap tangan melakukan aktifitas penangkapan secara ilegal berkat Strategi pengawasan terintegrasi berbasis teknologi atau Integrated Surveillance System (ISS) dan Command Center Kementerian Kelautan dan Perikanan.