JAKARTA. Permasalahan defisit pendapatan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dituntut Kementerian Keuangan untuk bisa diminimalisir. Dana bantuan defisit pendapatan yang akan diberikan Kementerian Keuangan (Kemkeu) sebagai ganti Penyertaan Modal Negara (PMN) akan diberikan sesuai dengan sesuai kinerja BPJS Kesehatan dalam menagih tunggakan pihak ketiga. Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kemkeu, Askolani menyatakan Kemkeu akan memberikan Key Performance Indicators (KPI) pada BPJS Kesehatan sebagai ukuran kuantitas pencairan dana bantuan dari belanja pemerintah pusat.
"Kementerian Keuangan akan memberikan target untuk collect ke pihak ketiga," kata Askolani,Selasa (25/7). Jika BPJS Kesehatan tak mampu menagih tunggakan korporasi, Kemkeu memastikan dana yang akan dibantu pemerintah pun akan minim. Kuantitas performa kerja ini pun kata Askolani akan dievaluasi setiap bulan atau triwulan sekali.