Pemerintah targetkan badan Bank Tanah terbentuk tahun ini



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemerintah menargetkan Badan Bank Tanah akan terbentuk pada 2021. Namun sejauh ini, persiapan ke sana belum jelas karena Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Bank Tanah belum disahkan menjadi Peraturan Pemerintah (PP).

Hal itu dikatakan, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Himawan Arief Sugoto. “Ya akan terbentuk tahun ini,” kata Himawan kepada Kontan, Kamis (4/2).

Himawan mengatakan, badan bank tanah berfungsi melaksanakan perencanaan, perolehan, pengadaan, pengelolaan, pemanfaatan dan pendistribusian tanah. Bank tanah berkedudukan di ibu kota negara dan dapat mempunyai kantor perwakilan di seluruh wilayah Indonesia.


Ia mengatakan, bank tanah diberikan hak pengelolaan (HPL). Nantinya, di atas HPL tersebut, bank tanah dapat diberi hak guna bangunan (HGB), hak guna usaha (HGU) dan hak pakai kepada pihak lain berdasarkan perjanjian. HGB, HGU, dan hak pakai diatas HPL bank tanah dapat dibebani hak tanggungan.

Baca Juga: Kementerian ATR/BPN klaim sertifikat elektronik mampu tekan praktik mafia tanah

“Fungsi Kementerian ATR/BPN sebagai fungsi regulator dan bank tanah berfungsi sebagai land manager,” terang dia.

Himawan mengatakan, pemanfaatan tanah pada bank tanah bertujuan untuk sejumlah kepentingan. Diantaranya untuk kepentingan umum, kepentingan sosial, kepentingan pembangunan nasional, pemerataan ekonomi, konsolidasi lahan dan reforma agraria. Ia bilang 30 persen dari aset bank tanah diperuntukkan untuk reforma agraria.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Dewi Kartika, mengatakan, reforma agraria dalam bank tanah hanya sekedar pemanis saja. Sebab, dari 100% aset kepemilikan bank tanah, hanya 30% yang dialokasikan untuk reforma agraria.

Dewi khawatir, adanya bank tanah ini terkait dengan RPP penertiban kawasan dan tanah terlantar. Sebab, sumber perolehan tanah untuk bank tanah dapat berasal dari kawasan dan tanah terlantar. Jika seperti itu, reforma agraria dalam bank tanah sama saja sebagian besar untuk kepentingan badan usaha atau swasta.

“Yang kami khawatirkan, bekerjanya upaya negara untuk menertibkan tanah-tanah yang ditelantarkan oleh pemilik konsesi ini disangkut pautkan atau terintegrasi dengan sistem bank tanah yang sebenarnya ini buat kami justru kemunduran besar dari reforma agraria yang berasal dari tanah terlantar,” ujar Dewi.

Selanjutnya: BRI jaga UMKM tetap tumbuh di tengah kontraksi ekonomi akibat pandemi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli