KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah terus melakukan penataan terhadap badan usaha milik negara (BUMN) dengan memangkas jumlah perusahaan melalui merger, likuidasi, dan konsolidasi. Hingga saat ini, sebanyak 290 perusahaan BUMN telah ditutup dari total 1.074 perusahaan yang tercatat. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, jumlah perusahaan BUMN yang ditutup akan kembali bertambah hingga mencapai sekitar 300 perusahaan pada akhir 2026. "Kemudian tadi efisiensi BUMN nanti Pak Rosan menyampaikan, 290 BUMN ditutup dari 1074 dan maksimum di akhir tahun 300 BUMN," ujar Airlangga dalam konferensi pers Nota Keuangan dan RAPBN 2027, Jumat (16/8/2026).
Pada kesempatan yang sama, CEO Danantara sekaligus Menteri Investasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani menjelaskan, penataan tersebut merupakan bagian dari proses streamlining BUMN. Proses ini dilakukan melalui berbagai skema, mulai dari merger, likuidasi, konsolidasi vertikal, hingga langkah penataan lainnya. "Dari total 1074 perusahaan BUMN kami melakukan streamlining, per hari ini memang kita sudah menurunkan jumlah dari sekitar 290 perusahaan yang sudah kami tutup dengan kita melakukan merger, likudasi, konsultasi vertikal dan lainnya," kata Rosan.
Baca Juga: Menakar Daya Saing Industri Manufaktur Indonesia Konsolidasi Aset hingga Hotel BUMN
Rosan memberikan contoh penataan dilakukan terhadap perusahaan asset management yang sebelumnya berdiri secara terpisah di bawah masing-masing bank dan institusi keuangan BUMN. Pemerintah kemudian menggabungkan perusahaan-perusahaan tersebut untuk menciptakan struktur pengelolaan aset yang lebih efisien. "Contohnya, misalnya kita menggabungkan merger perusahaan aset management yang tadinya setiap bank dan juga financial institution di bawah BUMN punya perusahaan aset management sendiri, itu kita gabungkan," jelasnya. Selain perusahaan pengelola aset, pemerintah juga melakukan konsolidasi terhadap sejumlah perusahaan yang bergerak di sektor rumah sakit dan perhotelan. Untuk sektor hotel, terdapat sekitar 137 hotel yang akan dikonsolidasikan sebagai bagian dari proses penataan perusahaan BUMN. Langkah tersebut ditujukan untuk meningkatkan efisiensi dan produktivitas sekaligus mengoptimalkan pemanfaatan aset yang dimiliki perusahaan pelat merah.
Baca Juga: Ekspor Alas Kaki RI Tembus US$ 8 Miliar, Tapi Masih Jauh Tertinggal dari Vietnam Proses Penataan BUMN Tidak Mudah
Rosan mengakui bahwa proses streamlining BUMN bukan perkara mudah. Setiap perusahaan perlu dikaji secara menyeluruh sebelum pemerintah memutuskan untuk melakukan merger, likuidasi, maupun konsolidasi. "Tetapi memang ini harus kami akui perusahaan yang tidak mudah dan sangat-sangat berat karena ini harus dilihat dari semua aspeknya," ujarnya.
Menurut Rosan, penataan perusahaan BUMN akan terus dilakukan untuk mencapai target sekitar 300 perusahaan yang ditutup hingga akhir 2026. Pemerintah berharap penyederhanaan struktur BUMN tersebut dapat memperkuat efisiensi perusahaan, meningkatkan produktivitas, serta membuat aset negara yang dikelola BUMN dapat dimanfaatkan secara lebih optimal. "Ini memang target kami untuk streamlining sehingga kita bisa menciptakan efisiensi, kita bisa menciptakan, meningkatkan produktivitas dan mengoptimalkan aset-aset kita yang ada," pungkas Rosan. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News