Pemerintah Targetkan Bangun 2.603 Hunian Tetap Korban Bencana Sumatra- Aceh Bulan Ini



KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait memastikan pembangunan hunian tetap (huntap) bagi korban bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat akan mulai dilakukan bulan ini.

Menteri yang akrab disapa Ara itu menegaskan, meski saat ini masih berada dalam fase tanggap darurat, pemerintah tidak ingin menunda pembangunan tempat tinggal permanen bagi masyarakat terdampak bencana.

Baca Juga: Tinjau Dampak Banjir di Sumbar, Prabowo Janjikan Hunian Tetap


“Per hari ini sudah siap dibangun 2.603 rumah untuk saudara-saudara kita di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Ini bukan hunian sementara, melainkan hunian tetap. Doakan, dalam waktu yang tidak terlalu lama kita sudah mulai membangun,” ujar Ara usai rapat di Kantor Kemenko PMK, Rabu (17/12/2025).

Menariknya, pembangunan tahap awal sebanyak 2.603 unit huntap tersebut dipastikan tidak menggunakan anggaran negara.

Ara menyebut seluruh pendanaan bersumber dari Corporate Social Responsibility (CSR) dan dana pribadi.

Adapun rinciannya, sebanyak 2.500 unit huntap berasal dari dukungan Yayasan Buddha Tzu Chi, sementara 103 unit lainnya didanai langsung dari dana pribadi Maruarar Sirait.

Pembangunan perdana atau groundbreaking ditargetkan dimulai pekan ini di Provinsi Sumatera Utara.

Baca Juga: Komdigi Klaim Transaksi Judol Turun 57%, Capai 155 Triliun per Kuartal III-2025

Untuk memastikan proyek berjalan sesuai target, Ara meminta adanya fleksibilitas regulasi tanpa melanggar ketentuan hukum.

Ia mengaku telah berkoordinasi secara intensif dengan Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum, hingga BPKP guna menyelesaikan berbagai kendala terkait lahan.

“Jangan sampai aturan justru menghambat negara dalam membantu rakyatnya. Kita harus bekerja sesuai aturan, tetapi juga cepat, karena itulah arahan Presiden,” tegasnya.

Terkait relokasi korban bencana, Ara menegaskan terdapat tiga syarat utama bagi lokasi hunian baru.

Pertama, status hukum lahan harus clean and clear. Kedua, lokasi tersebut secara teknis aman dari risiko bencana susulan.

Ketiga, kawasan hunian harus memiliki akses sosial dan ekonomi yang memadai.

Baca Juga: Presiden Prabowo Tinjau Banjir Sumatra Barat, Pastikan Pemulihan dan Penanganan Cepat

Menurut Ara, relokasi tidak sekadar memindahkan bangunan rumah, melainkan juga memindahkan kehidupan masyarakat.

Oleh karena itu, akses pendidikan bagi anak-anak korban bencana, kedekatan dengan pusat ekonomi, pasar, serta tempat kerja menjadi pertimbangan penting dalam pembangunan ekosistem hunian baru.

“Ekosistem kehidupan masyarakat harus menjadi pertimbangan utama. Rumah itu bukan hanya bangunan,” pungkasnya.

Selanjutnya: Danareksa Mantapkan Transformasi Lewat Transparansi

Menarik Dibaca: Wisata Labuan Bajo ke Depan, Tak Sekadar Indah tapi Juga Berkelanjutan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News