KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah bakal tetap gencar mengembangkan penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) berbasis baterai. Salah satu upaya yang sedang digenjot ialah melalui pembangunan infrastruktur pengisian listrik dan penukaran baterai. Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Hendra Iswahyudi mengungkapkan, payung regulasi program kendaraan listrik tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019. Dari beleid tersebut, ada sekitar 11 aturan turunan yang bakal disusun oleh 16 Kementerian dan Lembaga terkait. Adapun, yang menjadi kewenangan dan tanggung jawab Kementerian ESDM antara lain penyusunan roadmap dan penyediaan infrastruktur pengisian KBL berbasis baterai. Peta jalan alias roadmap yang sudah disusun berupa proyeksi stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) hingga 2030 dan stasiun penukaran baterai kendaraan listrik umum (SPBKLU) hingga 2035.
Pemerintah targetkan investasi SPKLU dan SPBKLU bisa tembus Rp 13 triliun pada 2030
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah bakal tetap gencar mengembangkan penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) berbasis baterai. Salah satu upaya yang sedang digenjot ialah melalui pembangunan infrastruktur pengisian listrik dan penukaran baterai. Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Hendra Iswahyudi mengungkapkan, payung regulasi program kendaraan listrik tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019. Dari beleid tersebut, ada sekitar 11 aturan turunan yang bakal disusun oleh 16 Kementerian dan Lembaga terkait. Adapun, yang menjadi kewenangan dan tanggung jawab Kementerian ESDM antara lain penyusunan roadmap dan penyediaan infrastruktur pengisian KBL berbasis baterai. Peta jalan alias roadmap yang sudah disusun berupa proyeksi stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) hingga 2030 dan stasiun penukaran baterai kendaraan listrik umum (SPBKLU) hingga 2035.