KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Indonesia berencana meningkatkan kadar wajib bioetanol dalam bensin menjadi 10% pada 2028. Langkah ini bertujuan memperluas penggunaan bahan bakar nabati dari minyak sawit dan tebu untuk mengurangi impor dan meningkatkan kemandirian energi nasional, kata pejabat Kementerian Energi, Tri Winarno, Kamis (5/2/2026). Sebelumnya, pemerintah menargetkan kadar bioetanol wajib 10% sudah diterapkan pada 2027. Namun, keterbatasan pasokan etanol membuat target tersebut mundur satu tahun.
Pemerintah Targetkan Kewajiban Kandungan Bioetanol 10% di Bensin pada 2028
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Indonesia berencana meningkatkan kadar wajib bioetanol dalam bensin menjadi 10% pada 2028. Langkah ini bertujuan memperluas penggunaan bahan bakar nabati dari minyak sawit dan tebu untuk mengurangi impor dan meningkatkan kemandirian energi nasional, kata pejabat Kementerian Energi, Tri Winarno, Kamis (5/2/2026). Sebelumnya, pemerintah menargetkan kadar bioetanol wajib 10% sudah diterapkan pada 2027. Namun, keterbatasan pasokan etanol membuat target tersebut mundur satu tahun.
TAG: