Pemerintah Targetkan Kewajiban Kandungan Bioetanol 10% di Bensin pada 2028



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Indonesia berencana meningkatkan kadar wajib bioetanol dalam bensin menjadi 10% pada 2028. 

Langkah ini bertujuan memperluas penggunaan bahan bakar nabati dari minyak sawit dan tebu untuk mengurangi impor dan meningkatkan kemandirian energi nasional, kata pejabat Kementerian Energi, Tri Winarno, Kamis (5/2/2026).

Sebelumnya, pemerintah menargetkan kadar bioetanol wajib 10% sudah diterapkan pada 2027. Namun, keterbatasan pasokan etanol membuat target tersebut mundur satu tahun. 


Baca Juga: Harga Bioetanol Januari 2026 Naik Tipis Menjadi Rp 8.438 per Liter

"Untuk mengurangi impor bensin, pemerintah menetapkan target bioetanol wajib 5% pada 2025, yang akan meningkat menjadi 10% pada 2028," ujar Winarno dalam sebuah seminar energi seperti dilansir dari Reuters.

Data Kementerian Energi menunjukkan, Indonesia menargetkan produksi 0,8 juta kiloliter bioetanol pada 2028, sementara kebutuhan bensin nasional diperkirakan mencapai 39,9 juta kiloliter. 

Pasokan etanol yang belum mencukupi menjadi salah satu alasan target 2025 tidak tercapai.

Untuk mendukung implementasi, pemerintah akan melakukan sejumlah langkah, antara lain peningkatan kualitas bensin sebagai bahan bakar dasar, penambahan kapasitas infrastruktur, serta diversifikasi bahan baku.

Baca Juga: Pertamina Tanggapi Rencana Proyek Bioetanol Dengan Toyota

Dengan langkah ini, pemerintah berharap kemandirian energi semakin terjaga dan ketergantungan pada impor bahan bakar fosil dapat berkurang secara signifikan.

Selanjutnya: BPS Catat Pertumbuhan Ekonomi Indonesia pada 2025 Mencapai 5,11%

Menarik Dibaca: Infinix Note 60 Pro, Note 60 dan Note 60 Ultra: Spesifikasi Bocor Jelang Rilis

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News