KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Pengguna Jasa Penerbangan Indonesia (APJAPI) menilai rencana implementasi penggunaan
sustainable aviation fuel (SAF) sebesar 1% pada penerbangan internasional pada 2027 masih menghadapi sejumlah tantangan. Sebagai informasi, pemerintah menargetkan penggunaan SAF sebesar 1% yang dicampur dengan avtur konvensional untuk penerbangan internasional dari Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, dan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Denpasar. Ketua APJAPI Alvin Lie mengatakan, implementasi kebijakan tersebut perlu dilihat dari sisi kesiapan pasokan dan dampaknya terhadap biaya operasional maskapai.
Baca Juga: Panca Budi Idaman (PBID) Fokus Pasar Domestik di Tengah Kenaikan Harga Minyak "Pertama, dari aspek suplai. Apakah Pertamina sudah siap untuk memasok kebutuhan penerbangan untuk mandatori 1%? Itu harus dipastikan bahwa dari Pertamina sendiri memang sudah siap," jelasnya kepada Kontan, Senin (14/9/2026). Di sisi lain, Alvin menilai penerapan mandatori SAF berpotensi menambah beban industri penerbangan. Terlebih, harga minyak saat ini telah mencapai sekitar US$ 100 per barel. Menurut dia, kenaikan biaya bahan bakar menjadi semakin berat bagi maskapai karena pemerintah belum menaikkan atau merevisi tarif batas atas (TBA) tiket pesawat. "Apalagi pemerintah juga tidak menaikkan atau merevisi tarif batas atas (TBA) sehingga maskapai harus memperlakukan kenaikan biaya sebagai
fuel surcharge," ujarnya. Jika kewajiban penggunaan SAF diterapkan, Alvin memperkirakan beban biaya maskapai akan kembali meningkat. Terlebih, harga SAF saat ini masih lebih tinggi dibandingkan avtur konvensional. "Perkiraan saya, kalau tidak ada perbaikan kebijakan, paling nanti pada bulan Februari-Maret 2027 kondisi industri maskapai akan sangat kritis," ungkapnya. Alvin juga mengingatkan adanya potensi tekanan terhadap maskapai ketika memasuki periode
low season. Periode tersebut umumnya berlangsung setelah libur akhir tahun hingga menjelang Lebaran. "Kalau biaya masih naik terus, saya khawatir akan ada maskapai domestik yang tidak kuat untuk bertahan," katanya.
Baca Juga: Insentif Kendaraan Listrik Perlu Fokus ke Angkutan Umum Menurut Alvin, penggunaan SAF dengan harga yang lebih tinggi juga berpotensi mendorong kenaikan harga tiket pesawat.
Kondisi tersebut dinilai cukup berisiko bagi industri penerbangan Indonesia. Pasalnya, konsumen penerbangan domestik cenderung sensitif terhadap perubahan harga tiket. Karena itu, Alvin meminta pemerintah memastikan daya beli masyarakat, khususnya konsumen jasa penerbangan, berada dalam kondisi yang cukup kuat sebelum kebijakan tersebut diterapkan. Selain itu, APJAPI mendorong pemerintah segera merevisi TBA agar maskapai memiliki ruang untuk menyesuaikan harga tiket dengan kenaikan biaya operasional.
Menurut Alvin, revisi TBA menjadi penting agar maskapai tetap memiliki kemampuan untuk menjaga keberlangsungan usaha di tengah kenaikan biaya bahan bakar dan rencana kewajiban penggunaan SAF. "Alternatifnya, SAF ini sebaiknya tetap diberlakukan hanya untuk penerbangan internasional, bukan untuk penerbangan domestik," tandasnya.
Baca Juga: CITA: Rokok Ilegal Marak, Potensi Penerimaan Negara Hilang Rp59,86 Triliun Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News