BOGOR. Gagal disahkan pada rapat paripurna DPR, Jumat (22/7), pemerintah menargetkan Rancangan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) bisa disahkan pada Oktober nanti. Pemerintah berkomitmen akan kembali membahas RUU ini bersama DPR setelah masa reses DPR selesai. "Mudah-mudahan Oktober bisa disahkan," ujar Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bapenas, Armida Alisjahbana di Bogor kepada wartawan, Jumat (22/7). Armida mengatakan, Kamis (21/7) Presiden sudah bertemu dengan pimpinan DPR. Pemerintah kata dia berkomitmen untuk menyelesaikan pembahasan RUU ini karena sudah menjadi prioritas pemerintah. Menurutnya, RUU gagal disahkan pada paripurna hari ini karena masih adanya pemahaman yang berbeda antara pemerintah dan DPR terkait transformasi empat BUMN penyelenggara jaminan sosial menjadi BPJS. "DPR punya persepsi sendiri, pemerintah punya persepsi sendiri," ujarnya. Pemerintah menyadari selama ini salah dalam strategi pendekatan ke dewan karena justru pejabat eselon I yang berada di garda depan, setelah menemui kebuntuan Presiden baru turun tangan. Menurut Armida, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah turun langsung melobi DPR untuk menjelaskan konsep BPJS yang diusung pemerintah. “Kami, delapan menteri yang terkait dengan RUU BPJS mulai nanti malam dan seterusnya, bertugas menjabarkan lagi apa yang jadi titik temu ataupun kesepakatan Presiden dengan DPR,” ujarnya dalam acara temu media di Ciloto-Bogor, Jumat (22/7). Seperti diketahui RUU tidak disahkan karena terganjal perbedaan persepsi DPR dan pemerintah terkait transformasi empat BUMN penyelenggara jaminan sosial menjadi dua BPJS. Armida mengatakan, dalam pembahasan berikutnya, pemerintah akan mengintensifkan lobi terkait transformasi empat BUMN tersebut. Pemerintah kata dia akan langsung menurunkan delapan menteri untuk berada di garda depan berhadapan dengan dewan. Tidak lagi seperti selama ini yang mengandalkan pejabat eselon I. “Ada tujuh prinsip transformasi di level Panja (RUU BPJS) yang sudah disepakati, plus delapan pokok-pokok pikiran, itu semua mau dikaji lagi. Kami tidak ingin terbalik, dibahas dengan eselon I lalu tiba-tiba tidak match. Jadi konsep penjelasannya diubah dari level ke atas lalu turun ke bawah,” katanya.
Pemerintah targetkan Oktober RUU BPJS akan disahkan
BOGOR. Gagal disahkan pada rapat paripurna DPR, Jumat (22/7), pemerintah menargetkan Rancangan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) bisa disahkan pada Oktober nanti. Pemerintah berkomitmen akan kembali membahas RUU ini bersama DPR setelah masa reses DPR selesai. "Mudah-mudahan Oktober bisa disahkan," ujar Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bapenas, Armida Alisjahbana di Bogor kepada wartawan, Jumat (22/7). Armida mengatakan, Kamis (21/7) Presiden sudah bertemu dengan pimpinan DPR. Pemerintah kata dia berkomitmen untuk menyelesaikan pembahasan RUU ini karena sudah menjadi prioritas pemerintah. Menurutnya, RUU gagal disahkan pada paripurna hari ini karena masih adanya pemahaman yang berbeda antara pemerintah dan DPR terkait transformasi empat BUMN penyelenggara jaminan sosial menjadi BPJS. "DPR punya persepsi sendiri, pemerintah punya persepsi sendiri," ujarnya. Pemerintah menyadari selama ini salah dalam strategi pendekatan ke dewan karena justru pejabat eselon I yang berada di garda depan, setelah menemui kebuntuan Presiden baru turun tangan. Menurut Armida, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah turun langsung melobi DPR untuk menjelaskan konsep BPJS yang diusung pemerintah. “Kami, delapan menteri yang terkait dengan RUU BPJS mulai nanti malam dan seterusnya, bertugas menjabarkan lagi apa yang jadi titik temu ataupun kesepakatan Presiden dengan DPR,” ujarnya dalam acara temu media di Ciloto-Bogor, Jumat (22/7). Seperti diketahui RUU tidak disahkan karena terganjal perbedaan persepsi DPR dan pemerintah terkait transformasi empat BUMN penyelenggara jaminan sosial menjadi dua BPJS. Armida mengatakan, dalam pembahasan berikutnya, pemerintah akan mengintensifkan lobi terkait transformasi empat BUMN tersebut. Pemerintah kata dia akan langsung menurunkan delapan menteri untuk berada di garda depan berhadapan dengan dewan. Tidak lagi seperti selama ini yang mengandalkan pejabat eselon I. “Ada tujuh prinsip transformasi di level Panja (RUU BPJS) yang sudah disepakati, plus delapan pokok-pokok pikiran, itu semua mau dikaji lagi. Kami tidak ingin terbalik, dibahas dengan eselon I lalu tiba-tiba tidak match. Jadi konsep penjelasannya diubah dari level ke atas lalu turun ke bawah,” katanya.