JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Pemerintah dan Bank Indonesia (BI) menggelar rapat kerja terkait potensi penerimaan negara dari kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty. Dalam kesempatan itu, pemerintah memperkirakan akan ada tambahan penerimaan pajak sebesar Rp 180 triliun. Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, target itu dihitung berdasarkan adanya potensi Wajib Pajak yang melakukan deklarasi di luar negeri senilai Rp 3.500 triliun - Rp 4.000 triliun. Dengan asumsi rata-rata tarif uang tebusan sebesar 4% maka ada potensi penerimaan pajak sebesar Rp 160 triliun. Ditambah dengan adanya potensi deklarasi dan repatriasi dari dalam negeri sebesar Rp 1.000 triliun. Jika dikalikan dengan asumsi rata-rata tarif sebesar 2% maka potensi penerimaan pajaknya sebesar Rp 20 triliun.
Pemerintah targetkan pajak tax amnesty Rp 180 T
JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Pemerintah dan Bank Indonesia (BI) menggelar rapat kerja terkait potensi penerimaan negara dari kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty. Dalam kesempatan itu, pemerintah memperkirakan akan ada tambahan penerimaan pajak sebesar Rp 180 triliun. Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, target itu dihitung berdasarkan adanya potensi Wajib Pajak yang melakukan deklarasi di luar negeri senilai Rp 3.500 triliun - Rp 4.000 triliun. Dengan asumsi rata-rata tarif uang tebusan sebesar 4% maka ada potensi penerimaan pajak sebesar Rp 160 triliun. Ditambah dengan adanya potensi deklarasi dan repatriasi dari dalam negeri sebesar Rp 1.000 triliun. Jika dikalikan dengan asumsi rata-rata tarif sebesar 2% maka potensi penerimaan pajaknya sebesar Rp 20 triliun.