Pemerintah Targetkan Penerimaan PPN dan PPnBM Capai Rp 554,38 Triliun di 2022



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah targetkan penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) sebesar Rp 554,38 triliun untuk tahun 2022 mendatang.

Angka tersebut naik Rp 35,45 triliun dari target penerimaan PPN dan PPnBM di tahun 2021 yang hanya Rp 518,55 triliun. Adapun target ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara  (APBN) Tahun Anggaran 2022.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Neilmaldrin Noor mengatakan, penyusunan target PPN dalam APBN 2022 selalu mempertimbangkan perkembangan ekonomi terkini dan menggunakan outlook penerimaan tahun 2021.


“Target penerimaan PPN tersebut berangkat dari ekspektasi pemulihan ekonomi dan memperhitungkan normalisasi pertumbuhan pada tahun 2021 ini. Tahun 2022 nanti, pertumbuhan ekonomi diperkirakan sebesar 5,2%,” kata Neilmaldrin kepada Kontan.co.id, Kamis (16/12).

Baca Juga: Ditjen Pajak optimistis penerimaan pajak di 2021 bisa 100%, ini penyebabnya

Lebih lanjut, Neilmaldrin bilang, dengan proyeksi pertumbuhan ekonomi 2022 tersebut, maka tingkat konsumsi masyarakat juga diprediksi makin baik. Setali tiga uang, penerimaan PPN dan PPnBM yang erat kaitannya dengan konsumsi akan ikut terjungkit.

“Akselerasi pertumbuhan tingkat konsumsi masyarakat didukung oleh tingkat kepercayaan konsumen. Beberapa survei seperti Indeks Keyakinan Konsumen (IKK) hingga bulan November lalu terus mengalami penguatan,” kata Neilmaldrin.

Selain itu, perluasan basis pada PPN dalam perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) di tahun 2022 juga diperhitungkan untuk mencapai target pemerintah.

Di sisi lain, Neilmaldrin mengatakan, pemerintah optimistis penerimaan PPN dan PPnBM tahun depan bisa over target. Sebab, nilai tersebut belum mengkalkulasi potensi penerimaan setelah kebijakan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) diimplementasikan.

“Namun hal-hal yang akan berdampak pada penerimaan pajak sebagaimana diusulkan dalam UU HPP juga masih dalam pembahasan,” ujar Neilmaldrin.

Baca Juga: Turunnya pajak obligasi jadi penyebab susutnya dana kelolaan reksadana terproteksi

Adapun tahun depan pemerintah akan meningkatkan tarif PPN dari saat ini sebesar 10% menjadi 11% sebagaimana UU HPP. Hitungan Kontan.co.id, kebijakan tarif baru tersebut dapat memberikan potensi penerimaan sekitar Rp 55,4 triliun.

Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Bawono Kristiaji mengatakan, secara umum penerimaan pajak tahun depan akan tergantung dari tiga faktor.

Pertama, realisasi penerimaan pajak 2021. Menurutnya tahun ini realisasi penerimaan pajak diperkirakan akan tumbuh di kisaran 12% year on year (yoy).

"Pola ini terlihat menguat selama kuartal terakhir dan semoga tetap positif di Desember. Dengan realisasi yang mendekati target di APBN tersebut, tentu akan ada peluang besar bahwa target tahun depan tercapai,” kata Bawono kepada Kontan.co.id, Kamis (16/12).

Kedua, pola pemulihan ekonomi yang mengindikasikan bertumbuh ke pola prakrisis yakni di atas 4,5% yoy. Kata Bawono, angka ini menjadi modal bagus penerimaan pajak.

Namun demikian, ancaman varian baru Covid-19 tetap harus diwaspadai. Karena berdasarkan pola dampak penyebaran virus terhadap ekonomi sejak awal pandemi hingga saat ini, terlihat bahwa adanya peningkatan kasus berdampak negatif bagi penerimaan pajak bulanan.

Ketiga, implementasi UU HPP. Beberapa fitur dalam UU HPP akan mendorong adanya additional revenue di atas pola normal,” pungkas Bawono.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Anna Suci Perwitasari