KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menargetkan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai Satu Data Indonesia (SDI) segera selesai Deputi Kantor Staf Presiden (KSP) Bidang Kajian dan Pengelolaan Isu Sosial, Ekologi, dan Budaya Strategis Yanuar Nugroho bilang saat ini Rancangan Perpres (Ranperpres) sudah masuk tahap sinkronisasi. "Ranperpres saat ini dalam tahap permintaan paraf dari para meneteri, target selesai tahun ini," ujar Yanuar usai menjadi pembicara di rapat koordinasi SDI menuju revolusi industri 4.0, Senin (26/11).
Pembuatan Perpres dinilai melalui tahapan yang panjang. Bahkan Yanuar bilang dalam pembuatan Perpres dilakukan 23 kali versi dari Perpres SDI. Kesulitan dari pembuatan Perpres SDI melihat perjembangan teknologi yang cepat. Cepatnya perubahan teknologi membuat Perpres harus bersifat longgar sehingga dapat mengimbangi teknologi. Perpres SDI dapat memberikan pengaruh tidak langsung bagi ekonomi. Aturan tersebut nantinya akan membantu pemerintah mendapatkan data untuk membuat kebijakan. "SDI membantu pemerintah bisa lebih cepat mendapat data di lapangan," terang Yanuar. SDI nantinya akan menjadi pondasi bagi terlaksananya Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE/e-government). SDI juga akan membuat kebijakan pembangunan yang tepat dengan dasar data. Ketiga, SDI akan memberikan pelayanan publik yang berkualitas. Yanuar mencontohkan layanan publik yang dapat didorong adalah layanan membuat bisnis atau yang saat ini dikenal dengan
Online Single Submission (OSS). Nantinya SDI akan menjadi pondasi pembangunan dengan kebijakan satu peta yang sebelumnya telah dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo. "Sudah ada perpres satu peta sekarang sudah ada sinkronisasi 85 peta tematik tahun depan selesai," jelas Yanuar.
Terdapat 4 poin penting yang dimasukkan dalam Ranperpres SDI. Empat hak tersebut adalah standar data, metadata, interoperabilitas, dan bagi pakai. Terdapat 7 bab dalam Ranperpres SDI. Bab II akan membahas mengenai prinsip SDI di mana di dalamnya terdapat aturan mengenai standar data, metadata baku, interoperabilitas data, serta kode referensi dan data induk. Bab III akan membahas mengenai penyelenggara SDI dari tingkat pusat hingga daerah. Serta pada Bab IV Ranperpres SDI membahas mengenai penyelenggaraan SDI. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Yudho Winarto