KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi merevisi postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020, melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 Tentag Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020. Di dalam revisi tersebut, secara khusus pemerintah menargetkan penerimaan dari Kekayaan Negara Dipisahkan (KND) sebesar Rp 65 triliun. Adapun penerimaan KND ini ditopang oleh setoran sisa surplus Bank Indonesia (BI) dan dividen Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam (PNBP SDA) dan KND Kementerian Keuangan Kurnia Chairi mengatakan, di dalam revisi Perpres tersebut pemerintah masih menargetkan setoran dividen BUMN sebesar Rp 43,8 triliun.
Pemerintah targetkan setoran dividen BUMN tahun 2020 tetap Rp 43,8 triliun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi merevisi postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020, melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 Tentag Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020. Di dalam revisi tersebut, secara khusus pemerintah menargetkan penerimaan dari Kekayaan Negara Dipisahkan (KND) sebesar Rp 65 triliun. Adapun penerimaan KND ini ditopang oleh setoran sisa surplus Bank Indonesia (BI) dan dividen Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam (PNBP SDA) dan KND Kementerian Keuangan Kurnia Chairi mengatakan, di dalam revisi Perpres tersebut pemerintah masih menargetkan setoran dividen BUMN sebesar Rp 43,8 triliun.