KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 126 tahun 2022 tentang Percepatan Pembangunan Pergaraman Nasional. Beleid tersebut telah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan telah diundangkan pada 27 Oktober 2022. Dalam perpres itu disebutkan bahwa kebutuhan garam harus dipenuhi dari garam produksi dalam negeri oleh petambak garam dan badan usaha paling lambat tahun 2024. Hal tersebut dikecualikan bagi pemenuhan garam untuk industri kimia atau chlor alkali. Juru Bicara Menteri Kelautan dan Perikanan Wahyu Muryadi menjelaskan, melalui aturan tersebut presiden menargetkan sampai 2024 semua kebutuhan garam nasional meliputi garam konsumsi dan garam untuk industri (kecuali industri chlor alkali) di penuhi dari garam rakyat.
Pemerintah Targetkan Stop Impor Garam Industri Tahun 2024
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 126 tahun 2022 tentang Percepatan Pembangunan Pergaraman Nasional. Beleid tersebut telah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan telah diundangkan pada 27 Oktober 2022. Dalam perpres itu disebutkan bahwa kebutuhan garam harus dipenuhi dari garam produksi dalam negeri oleh petambak garam dan badan usaha paling lambat tahun 2024. Hal tersebut dikecualikan bagi pemenuhan garam untuk industri kimia atau chlor alkali. Juru Bicara Menteri Kelautan dan Perikanan Wahyu Muryadi menjelaskan, melalui aturan tersebut presiden menargetkan sampai 2024 semua kebutuhan garam nasional meliputi garam konsumsi dan garam untuk industri (kecuali industri chlor alkali) di penuhi dari garam rakyat.