Pemerintah targetkan UU pemindahan ibu kota bisa rampung tahun 2020



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menargetkan undang-undang (UU) mengenai pemindahan ibu kota bisa rampung tahun 2020. Persiapan naskah akademik untuk Rancangan UU akan diselesaikan tahun 2019.

Pembahasan dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pun akan dilakukan setelah naskah akademik beres. "Sudah selesai 2020 baik masterplan, urban design, building design, sampai kepada dasar perundangan undangan terutama RUU," ujar Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) Bambang Brodjonegoro di Istana Negara, Senin (26/8).

Baca Juga: Mengenal Penajam Paser Utara, Ibu Kota baru


Perundangan nantinya tidak hanya untuk ibu kota baru. Bambang juga bilang akan menyiapkan RUU untuk status baru bagi DKI Jakarta.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo juga telah melayangkan surat ke DPR untuk mendapatkan dukungan dan persetujuan dari pihak DPR. "Tadi pagi saya sudah berkirim surat kepada Ketua DPR dengan dilampiri hasil kajian calon ibu kota baru tersebut," terang Jokowi.

UU dibutuhkan untuk kepastian hukum bagi ibu kota baru nanti. Selain itu kepastian hukum juga nantinya dapat menjadi pengikat agar pemindahan ibu kota tidak berhenti di tengah jalan.

Baca Juga: Pemprov Kaltim siapkan lahan 230.000 ha untuk ibu kota baru

Sementara itu Menteri Dalam Negeri Tjahyo Kumolo belum dapat memastikan status ibu kota baru nanti. Hal itu akan dikaji lebih lanjut mengenai daerah otonom atau daerah administrasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat