KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menandatangani tujuh perjanjian pinjaman luar negeri sepanjang Februari 2020. Pinjaman luar negeri tersebut terdiri dari empat pinjaman multilateral dan tiga pinjaman bilateral dengan total senilai US$ 1,15 miliar. Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kemenkeu melaporkan, pemerintah menarik dua pinjaman multilateral dari Bank Dunia dengan total US$ 400 juta. Pemerintah juga menarik dua pinjaman multilateral lainnya dari Islamic Development Bank dengan total US$ 70 juta. Selain itu, pemerintah juga mengadakan perjanjian pinjaman bilateral dengan pemerintah Prancis yang nilainya ekuivalen US$ 109,84 juta. Dua perjanjian pinjaman bilateral lainnya dilakukan dengan pemerintah Jepang (JICA) yang nilainya ekuivalen US$ 565,94 juta.
Pemerintah tarik pinjaman luar negeri US$ 1,15 miliar pada Februari 2020
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menandatangani tujuh perjanjian pinjaman luar negeri sepanjang Februari 2020. Pinjaman luar negeri tersebut terdiri dari empat pinjaman multilateral dan tiga pinjaman bilateral dengan total senilai US$ 1,15 miliar. Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kemenkeu melaporkan, pemerintah menarik dua pinjaman multilateral dari Bank Dunia dengan total US$ 400 juta. Pemerintah juga menarik dua pinjaman multilateral lainnya dari Islamic Development Bank dengan total US$ 70 juta. Selain itu, pemerintah juga mengadakan perjanjian pinjaman bilateral dengan pemerintah Prancis yang nilainya ekuivalen US$ 109,84 juta. Dua perjanjian pinjaman bilateral lainnya dilakukan dengan pemerintah Jepang (JICA) yang nilainya ekuivalen US$ 565,94 juta.