JAKARTA. Pemerintahan akan menata ulang kebijakan garam. Adalah Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian (Kemprin, Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Pekerjaan Umum (PU) serta PT Garam menjadi pihak-pihak yang terlibat dalam kebijakan itu. Selain akan merevisi aturan impor garam, mereka juga akan membuat road map kebijakan garam. Targetnya road map kelar sebelum tanggal 20 Desember. Isinya antara lain: target produksi garam lokal hingga mewujudkan swasembada garam. "Kami akan percepat swasembada garam, karena ketahanan pangan adalah ketahanan nasional," kata Menteri Perdagangan Rachmat Gobel, Selasa (9/12). Adapun aturan yang akan direvisi adalah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 58/M-DAG/PER/9/2012 . Poin yang akan direvisi: pertama, persetujuan impor garam. Jika sebelumnya rekomendasi impor garam harus dari rekomendasi dari Direktur Jenderal Basis Industri Manuaktur, Kemprin kelak dalam revisi importir juga harus mendapatkan rekomendasi dari Direktur Jenderal Kelautan Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil KKP.
Pemerintah tata ulang industri garam
JAKARTA. Pemerintahan akan menata ulang kebijakan garam. Adalah Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian (Kemprin, Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Pekerjaan Umum (PU) serta PT Garam menjadi pihak-pihak yang terlibat dalam kebijakan itu. Selain akan merevisi aturan impor garam, mereka juga akan membuat road map kebijakan garam. Targetnya road map kelar sebelum tanggal 20 Desember. Isinya antara lain: target produksi garam lokal hingga mewujudkan swasembada garam. "Kami akan percepat swasembada garam, karena ketahanan pangan adalah ketahanan nasional," kata Menteri Perdagangan Rachmat Gobel, Selasa (9/12). Adapun aturan yang akan direvisi adalah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 58/M-DAG/PER/9/2012 . Poin yang akan direvisi: pertama, persetujuan impor garam. Jika sebelumnya rekomendasi impor garam harus dari rekomendasi dari Direktur Jenderal Basis Industri Manuaktur, Kemprin kelak dalam revisi importir juga harus mendapatkan rekomendasi dari Direktur Jenderal Kelautan Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil KKP.