Pemerintah tawarkan 25% dari 7% divestasi NNT kepada daerah



JAKARTA. Pemerintah pusat menawarkan 25% dari 7% saham divestasi PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) kepada daerah. Syaratnya adalah daerah harus membentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Menteri Keuangan Agus Martowardojo menegaskan, dalam pertemuan dengan Pemerintah Daerah (Pemda) Sumbawa Barat, Bupati Nusa Tenggara Barat dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), ia menyampaikan alasan kenapa pemerintah masuk ke 7% saham divestasi PT NNT, Pemda 24%, dan pendiri PT NNT 20%. Tujuannya tak lain untuk menjaga kepentingan nasional.

Saat pemerintah pusat masuk di 7%, pemerintah mempelajari kemungkinan bagaimana pemerintah pusat akan memberikan satu porsi saham kepada Pemda dan tentu harus dibayar oleh Pemda. “Nah untuk itu perlu ada kejelasan karena di forum ini kita jelaskan ulang tentang konsepnya seperti apa yang akan ditawarkan oleh pemerintah pusat pada daerah. Daerah diharapkan bisa terima,” katanya, Selasa, (21/6).


Di intern Pemda sendiri kata Agus Martowardojo, masih akan ada pertemuan siapakah yang akan menerima 25% dari 7% itu, apakah konsorsium NTB, bersama Sumbawa Barat dan Sumbawa atau hanya Kabupaten Sumbawa Barat. “Jangan ini jadi membingungkan, pemerintah pusat berjanji akan memberikan 25% dari 7% saham tersebut pada Pemda sebelum 17 Agustus 2011. Itu pun jika Pemda sudah membuat BUMD,” tegasnya.

Agus menerangkan telah menugaskan Pusat Investasi Pemerintah (PIP) sejak dua minggu lalu untuk menunggu respons dari Pemda. Kalau nanti Gubernur NTB, Bupati Sumbawa Barat dan Ketua DPRD NTB siap menerima kedatangan PIP. PIP akan datang menjelaskan bagaimana bentuk tawaran pemerintah pusat untuk daerah agar daerah merasa diakomodasi.

Sementara itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Darwin Zahedi Saleh mengatakan, apa yang dijelaskan oleh Menteri Keuangan adalah sikap pemerintah dan posisi resmi pemerintah. Dikatakannya, dalam pertemuan dengan pemda dan DPD masih terus menuju proses yang lebih baik. “Jadi Insya Allah prosesnya akan segera tuntas namun demikian kita lebih memusatkan pada tahapan-tahapan proses. Menkeu atas nama pemerintah ada dalam posisi yang memimpin proses ini semua,” katanya.

Sementara itu, Ketua DPD Farouk Muhammad menegaskan, hingga saat ini masih ada dua skema yang berbeda antara pemerintah pusat dan pemda. Skema yang dipertahankan oleh Pemda NTB seperti yang berlaku seperti sekarang dengan bekerja membentuk suatu PT bernama PT Multi Daerah Bersaing, bersama perusahaan Pemda dengan PT Multi Kapital, dan opsi kedua, mekanisme yang ditawarkan oleh pemerintah.

Namun sampai saat ini belum ada kesepahaman antara pemda pemerintah pusat. “Untuk itu pemerintah akan mengirimkan PIP pada pemda untuk menjelaskan skema ini tidak akan merugikan daerah seperti yang dikhawatirkan pemda selama ini,” tegasnya.

Bupati Sumbawa Barat Zulkifli Muhadli mengatakan, jika pemerintah pusat setuju untuk memberikan 25% dari 7% saham divestasi PT NNT, seharusnya yang mendapatkan saham itu adalah Daerah Sumbawa Barat, karena menurutnya, selama ini Sumbawa Barat memiliki posisi sebagai daerah penghasil. Dan Sumbawa Barat yang paling besar menanggung akibat dari pertambangan yang dilakukan oleh PT NNT. “25% yang ditawarkan, kami harapkan akan diberikan pada Kabupaten Sumbawa Barat,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Djumyati P.