JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah merampungkan Peraturan Menteri (Permen) terkait Wilayah Kerja (WK) minyak dan gas bumi (migas) yang habis masa kontraknya. Diisyaratkan, beleid ini akan rampung pekan ini. Sebelumnya, Pelaksana tugas (Plt) Dirwktur Jenderal Migas Kementerian ESDM, I Gusti Nyoman Wiratmadja Puja mengatakan, dalam Permen tersebut ada empat opsi yang ditawarkan. Di antaranya, WK yang habis masa kontraknya diberikan kepada PT Pertamina (Persero). Kemudian, WK yang habis masa kontraknya, bisa diberikan perpanjangan kepada kontraktor eksisting dan WK yang habis masa kontraknya bisa dilakukan lelang apabila Pertamina dan kontraktor eksisting tidak menginginkan pengelolaan Blok Migas.
Pemerintah tawarkan 4 opsi pengelolaan blok migas
JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah merampungkan Peraturan Menteri (Permen) terkait Wilayah Kerja (WK) minyak dan gas bumi (migas) yang habis masa kontraknya. Diisyaratkan, beleid ini akan rampung pekan ini. Sebelumnya, Pelaksana tugas (Plt) Dirwktur Jenderal Migas Kementerian ESDM, I Gusti Nyoman Wiratmadja Puja mengatakan, dalam Permen tersebut ada empat opsi yang ditawarkan. Di antaranya, WK yang habis masa kontraknya diberikan kepada PT Pertamina (Persero). Kemudian, WK yang habis masa kontraknya, bisa diberikan perpanjangan kepada kontraktor eksisting dan WK yang habis masa kontraknya bisa dilakukan lelang apabila Pertamina dan kontraktor eksisting tidak menginginkan pengelolaan Blok Migas.