KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memberikan insentif super tax deduction untuk kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang) untuk 11 sektor usaha. Tak tanggung, pemerintah menawarkan pengurangan penghasilan bruto hingga 300% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk litbang. Diskon bagi kegiatan litbang ini diberikan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 153/PMK.010/2020 tentang Pemberian Pengurangan Penghasilan Bruto atas Kegiatan Penelitian dan Pengembangan Tertentu Di Indonesia.
Pemerintah tawarkan insentif jumbo untuk kegiatan penelitian dan pengembangan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memberikan insentif super tax deduction untuk kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang) untuk 11 sektor usaha. Tak tanggung, pemerintah menawarkan pengurangan penghasilan bruto hingga 300% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk litbang. Diskon bagi kegiatan litbang ini diberikan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 153/PMK.010/2020 tentang Pemberian Pengurangan Penghasilan Bruto atas Kegiatan Penelitian dan Pengembangan Tertentu Di Indonesia.