KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan menawarkan program baru, yakni Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Program ini adalah yang kelima BPJS Ketenagakerjaan, setelah Jaminan Hari Tua (HT), Jaminan Kematian, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Pensiun. Yang membuat berbeda dengan empat program pendahulunya, JKP dikhususkan untuk peserta yang kehilangan pekerja maupun yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Perencana Keuangan Risza Bambang menyebut bahwa dengan adanya JKP maka pekerja akan dapat tambahan manfaat, karena sebelumnya pekerja hanya mengandalkan pesangon PHK yang diberikan oleh perusahaan tempat bekerja. “Iuran dari JKP ini juga ditanggung bersama oleh Pemerintah dan BPJS Ketenagakerjaan,” jelas kepada Kontan.co.id, Selasa (15/2).
Pemerintah Tawarkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), Ini Kata Perencana Keuangan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan menawarkan program baru, yakni Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Program ini adalah yang kelima BPJS Ketenagakerjaan, setelah Jaminan Hari Tua (HT), Jaminan Kematian, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Pensiun. Yang membuat berbeda dengan empat program pendahulunya, JKP dikhususkan untuk peserta yang kehilangan pekerja maupun yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Perencana Keuangan Risza Bambang menyebut bahwa dengan adanya JKP maka pekerja akan dapat tambahan manfaat, karena sebelumnya pekerja hanya mengandalkan pesangon PHK yang diberikan oleh perusahaan tempat bekerja. “Iuran dari JKP ini juga ditanggung bersama oleh Pemerintah dan BPJS Ketenagakerjaan,” jelas kepada Kontan.co.id, Selasa (15/2).