Pemerintah Tebar Insentif Pajak demi Menahan Dana Ekspor di Dalam Negeri



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menyiapkan berbagai insentif perpajakan untuk mendorong eksportir menempatkan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) di dalam negeri. 

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari implementasi aturan baru pengelolaan DHE SDA yang mulai berlaku pada 1 Juni 2026.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan bahwa pemerintah tidak hanya mewajibkan eksportir menempatkan DHE SDA di perbankan domestik, tetapi juga memberikan fasilitas perpajakan yang lebih menarik dibandingkan instrumen investasi reguler.


Baca Juga: Jemaah Haji Indonesia Bersiap Pulang ke Tanah Air, Petugas Perketat Koper Bagasi

"Pemerintah memberikan fasilitas perpajakan bagi eksportir yang patuh menempatkan DHE SDA di dalam negeri," ujar Purbaya dalam Konferensi Pers di Gedung Danantara, Minggu (31/5/2026).

Menurut dia, insentif tersebut diberikan melalui tarif Pajak Penghasilan (PPh) yang lebih rendah atas penghasilan dari instrumen penempatan DHE SDA. 

Bahkan, tarif PPh yang dikenakan dapat mencapai 0%, bergantung pada jangka waktu penempatan dana.

Purbaya menjelaskan, perlakuan pajak tersebut jauh lebih kompetitif dibandingkan instrumen investasi biasa yang selama ini dikenakan tarif pajak hingga 20%.

"Biasanya kalau di bond, yieldnya dikenain pajak 20%, kalau taruh sumbernya DHE SDA maka pajak instrumen itu 0%," katanya.

Pemerintah berharap insentif tersebut dapat meningkatkan minat eksportir untuk menempatkan devisa hasil ekspornya di dalam negeri dalam jangka waktu yang lebih panjang.

Mulai 1 Juni 2026, eksportir nonmigas diwajibkan menempatkan 100% DHE SDA pada rekening khusus di dalam negeri selama paling sedikit 12 bulan. 

Baca Juga: Rupiah Ambruk ke Rekor Terendah Sentuh Rp 17.905, Investor Kehilangan Kepercayaan

Sementara itu, eksportir sektor migas diwajibkan menempatkan minimal 30% DHE SDA selama paling sedikit tiga bulan.

Selain kewajiban penempatan dana, pemerintah juga memberikan sejumlah relaksasi bagi eksportir tertentu yang memiliki hubungan dagang dengan negara mitra yang telah menjalin perjanjian bilateral atau kerja sama perdagangan dengan Indonesia. 

Kelompok eksportir tersebut diperbolehkan menempatkan sebagian dana DHE SDA pada bank non-Himbara dengan porsi maksimal 30% dan jangka waktu paling lama tiga bulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News