Pemerintah Tebar Stimulus Nataru, Anggarannya Capai Rp 883 Miliar



KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah memastikan kembali menggulirkan stimulus ekonomi untuk menyambut libur Natal 2026 dan Tahun Baru 2027 (Nataru). 

Insentif tersebut mencakup sejumlah moda transportasi, mulai dari pesawat, kereta api, hingga kapal laut.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, stimulus Nataru telah diputuskan dan akan menggunakan skema serupa dengan insentif yang diberikan pada periode Lebaran sebelumnya.


"Sudah, insentif Nataru kan sudah diputuskan. Itu sama seperti insentif Lebaran yang kemarin. Pesawat, kemudian kereta, kemudian juga untuk kapal laut," ujar Airlangga kepada awak media di Jakarta, Rabu (21/10/2026).

Baca Juga: Realisasi Investasi di Kawasan KEK Capai Rp 382 Triliun, Serap 302.000 Tenaga Kerja

Meski demikian, Airlangga menjelaskan bahwa pembiayaan stimulus Nataru tidak seluruhnya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). 

Sebagian insentif akan ditanggung oleh operator transportasi atau diberikan melalui penyesuaian tarif.

"Kalau Nataru itu kan sebagian besar ada yang ditanggung oleh Injourney. Ada yang ditanggung oleh perubahan tarif. Jadi ada yang non-APBN,” jelasnya.

Sebelumnya, pemerintah telah memasukkan stimulus transportasi Nataru 2026/2027 ke dalam paket kebijakan ekonomi semester II-2026. 

Kebijakan ini ditujukan untuk menjaga daya beli masyarakat, mendorong mobilitas, serta mendukung aktivitas ekonomi dan pariwisata domestik selama periode libur akhir tahun.

Berdasarkan pengumuman pemerintah pada Juni 2026, stimulus tersebut mencakup diskon tiket kereta api sebesar 30% untuk periode perjalanan 22 Desember 2026 hingga 4 Januari 2027. 

Untuk angkutan laut PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni), pemerintah menyiapkan diskon 30% dari tarif dasar pada periode 17 Desember 2026 hingga 10 Januari 2027.

Baca Juga: Menteri PKP dan Bappenas Bahas Roadmap Perumahan, Target 10 Juta Unit pada 2029

Pemerintah juga menyiapkan pembebasan tarif jasa kepelabuhanan angkutan penyeberangan ASDP pada periode 22 Desember 2026 hingga 10 Januari 2027. 

Sementara itu, untuk transportasi udara, pemerintah menyiapkan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 100% bagi tiket pesawat domestik berjadwal kelas ekonomi.

Dalam pengumuman tersebut, alokasi anggaran yang disiapkan untuk diskon kereta api, angkutan laut, dan penyeberangan mencapai Rp 161,4 miliar dengan target 2,8 juta penumpang.

Adapun insentif PPN DTP tiket pesawat memiliki anggaran tersendiri sebesar Rp 722 miliar, dengan target 3,7 juta penumpang.

Secara total, anggaran yang akan dikucurkan pemerintah untuk stimulus Nataru tersebut akan mencapai Rp 883,4 miliar. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News