Pemerintah tegaskan beri perhatian atas nasib tenaga honorer, ini penjelasan PAN-RB



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menegaskan memberikan perhatian serius terhadap nasib honorer di Indonesia. Sampai tahun 2014, pemerintah sudah mengambil langkah-langkah yang cukup masif dan progresif dengan mengangkat secara otomatis 900 ribu lebih tenaga honorer kategori (THK) 1 dan sekitar 200 ribu tenaga honorer kategori (THK) 2 menjadi PNS.

“Pemerintah sama sekali tidak menafikan jasa para tenaga honorer yang telah bekerja dan berkeringat selama ini,” tegas Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin, Jumat (2/11).

Secara de jure, permasalahan THK 2 sudah selesai dan harus sudah diakhiri pada tahun 2014 sebagaimana  diatur dalam PP Nomor 56 Tahun 2012. Namun demikian dalam realitanya masih ada persoalan khususnya bagi sekitar 439 ribu lebih THK 2 yang tidak lulus seleksi di tahun 2013.


"Jadi apabila rujukannya hukum karena kita adalah negara hukum, maka permasalahan honorer seharusnya sudah selesai tahun 2014 seiring dengan diangkatnya kurang lebih 1,1 juta THK 1 dan THK 2 menjadi PNS," tegas Syafruddin.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa dampak dari kebijakan tersebut saat ini komposisi PNS didominasi oleh Eks THK 1 dan THK 2. Dari 4,3 juta lebih PNS, sebesar 26 % terdiri dari Eks THK 1 dan THK 2 yang sebagian besarnya diangkat  secara otomatis tanpa tes.

Dalam penyelesaiannya, pemerintah harus memperhatikan kondisi dan kebutuhan obyektif bangsa serta peraturan perundangan yang berlaku.

Untuk itu, Pemerintah telah menyiapkan skema penyelesaian, yakni pertama, pemerintah mengupayakan untuk meningkatkan kualitas dan kompetensi SDM ASN secara berkelanjutan yang saat ini raw input-nya 26 % berasal dari tenaga honorer yang diangkat tanpa tes.

Kedua, Pemerintah memperhatikan peraturan perundangan yang saat ini berlaku, antara lain UU ASN yang mensyaratkan usia maksimal 35 tahun, serta harus ada perencanaan kebutuhan dan harus melalui seleksi, UU Guru dan Dosen yang mensyaratkan Guru minimal harus S1, dan UU Tenaga Kesehatan yang mensyaratkan tenaga kesehatan minimal harus D3.

Ketiga, dengan pertimbangan hal tersebut, pemerintah bersama delapan Komisi di DPR RI, telah menyepakati skema penyelesaian tenaga honorer Eks THK 2 yaitu bagi yang memenuhi persyaratan menjadi PNS, disediakan formasi khusus Eks THK 2 dalam seleksi pengadaan CPNS 2018.

Selanjutnya, bagi yang tidak memenuhi persyaratan untuk menjadi PNS, namun memenuhi persyaratan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), akan diproses menjadi PPPK.

Untuk yang tidak memenuhi persyaratan menjadi PNS dan PPPK, namun daerahnya masih membutuhkan, yang bersangkutan tetap bekerja, dan daerah diwajibkan memberikan honor yang layak, minimal sama dengan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK).

Menteri PANRB menambahkan bahwa setelah selesai pengadaan CPNS 2018, Pemerintah akan segera memproses pengadaan PPPK.

Syafruddin memohon pengertian semua pihak mengingat permasalahan honorer Eks THK 2 ini rumit dan kompleks. “Penyelesaiannya tidak seperti mengembalikan telapak tangan.

Tapi pemerintah akan terus berupaya melakukan penyelesaian secara komprehensif tanpa memicu timbulnya permasalahan baru,” tegasnya.

Saat ini, menurut Syafruddin, bangsa Indonesia dihadapkan pada persaingan global di era industri 4.0 dan tingginya ekspektasi masyarakat terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik. “Strateginya pemerintah harus menyiapkan ASN yang berdaya saing tinggi," pungkas Syafruddin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto