KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menegaskan memberikan perhatian serius terhadap nasib honorer di Indonesia. Sampai tahun 2014, pemerintah sudah mengambil langkah-langkah yang cukup masif dan progresif dengan mengangkat secara otomatis 900 ribu lebih tenaga honorer kategori (THK) 1 dan sekitar 200 ribu tenaga honorer kategori (THK) 2 menjadi PNS. “Pemerintah sama sekali tidak menafikan jasa para tenaga honorer yang telah bekerja dan berkeringat selama ini,” tegas Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin, Jumat (2/11). Secara de jure, permasalahan THK 2 sudah selesai dan harus sudah diakhiri pada tahun 2014 sebagaimana diatur dalam PP Nomor 56 Tahun 2012. Namun demikian dalam realitanya masih ada persoalan khususnya bagi sekitar 439 ribu lebih THK 2 yang tidak lulus seleksi di tahun 2013.
Pemerintah tegaskan beri perhatian atas nasib tenaga honorer, ini penjelasan PAN-RB
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menegaskan memberikan perhatian serius terhadap nasib honorer di Indonesia. Sampai tahun 2014, pemerintah sudah mengambil langkah-langkah yang cukup masif dan progresif dengan mengangkat secara otomatis 900 ribu lebih tenaga honorer kategori (THK) 1 dan sekitar 200 ribu tenaga honorer kategori (THK) 2 menjadi PNS. “Pemerintah sama sekali tidak menafikan jasa para tenaga honorer yang telah bekerja dan berkeringat selama ini,” tegas Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin, Jumat (2/11). Secara de jure, permasalahan THK 2 sudah selesai dan harus sudah diakhiri pada tahun 2014 sebagaimana diatur dalam PP Nomor 56 Tahun 2012. Namun demikian dalam realitanya masih ada persoalan khususnya bagi sekitar 439 ribu lebih THK 2 yang tidak lulus seleksi di tahun 2013.