Pemerintah Tegaskan Eksekusi Hotel Sultan Tinggal Tunggu Pelaksanaan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menegaskan bersiap mengeksekusi pengosongan Blok 15 kawasan Gelora Bung Karno (GBK), termasuk area Hotel Sultan, setelah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menerbitkan penetapan pelaksanaan eksekusi pada akhir April 2026. 

Langkah ini menjadi bagian dari upaya pengambilalihan aset negara di kawasan strategis tersebut.

Kuasa hukum Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) dan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), Kharis Sucipto, mengatakan pengosongan akan dilakukan dalam waktu dekat.


Baca Juga: Jaga Kualitas Layanan Konsumsi, Kemenhaj Perkuat Koordinasi dengan Penyedia Dapur

“Pelaksanaan eksekusi, yang salah satunya pengosongan Blok 15, akan dilaksanakan dalam waktu dekat,” ujarnya kepada Kontan, Jumat (8/5/2026).

Meski belum menyebut waktu pastinya, Kharis tetap menepis anggapan adanya hambatan dalam proses menuju eksekusi yang  berdampak pada proses pengosongan. 

Menurutnya, seluruh tahapan hukum justru dijalankan secara hati-hati agar pelaksanaan pengosongan tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.

Ia menegaskan penetapan pelaksanaan eksekusi pengosongan baru diterbitkan PN Jakarta Pusat pada 30 April 2026. Karena itu, pemerintah menilai proses yang berjalan saat ini masih sesuai tahapan.

“Secara waktu, tidak ada yang lama karena semua tahapan dilalui dengan hati-hati serta mengikuti ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

Pemerintah juga memastikan tidak ada kendala hukum berarti yang menghambat proses eksekusi. 

Baca Juga: Cadangan Devisa Turun, Ekonom Soroti Meningkatnya Biaya Stabilisasi Rupiah

Saat ini, fokus pemerintah lebih kepada koordinasi pelaksanaan di lapangan sebelum pengosongan dilakukan.

Di sisi lain, PT Indobuildco meminta pemerintah tidak memaksakan eksekusi dan tetap mengikuti prosedur hukum yang berlaku. 

Kuasa hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva, menilai penetapan eksekusi tidak serta-merta menandakan seluruh persoalan hukum telah selesai.

Menurut Hamdan, masih terdapat ruang penyelesaian melalui negosiasi maupun mediasi terkait sengketa kawasan Hotel Sultan. Ia juga meminta proses eksekusi tidak mengabaikan hak-hak pihak yang terdampak, termasuk pekerja dan tenant.

“PT Indobuildco menghormati proses hukum yang berjalan. Namun pelaksanaan eksekusi harus tetap taat pada hukum acara dan tidak mengesampingkan hak-hak pihak yang terdampak,” ujarnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News