Pemerintah tegaskan pesangon wamen merupakan bentuk apresiasi



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi memberikan uang penghargaan bagi Wakil Menteri yang telah berhenti atau telah berakhir masa jabatannya.

Hal itu diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 60 Tahun 2012 tentang Wakil Menteri. Perpres tersebut mengubah pasal 8 Perpres 60/2012 yang menyebut tidak adanya uang pensiun bagi wamen.

"Ini apresiasi buat orang yang sudah mengurusi jutaan rakyat Indonesia," kata Staf Khusus Kementerian Sekretariat Negara Faldo Maldini saat dihubungi Kontan.co.id, Rabu (1/9).


Faldo bilang, selama ini menteri mendapatkan uang pensiun sementara wamen tidak. Oleh karena itu, Perpres tersebut diteken oleh Presiden Joko Widodo pada 19 Agustus 2021 lalu.

Peraturan tersebut berlaku bagi seluruh wamen, termasuk yang menjabat pada kabinet sebelumnya. Uang pesangon tersebut juga diberikan kepada wamen yang telah meninggal dari pemerintahan sebelumnya.

Baca Juga: Jokowi berikan pesangon bagi Wamen hingga Rp 580 juta

"Bahkan, yang sudah meninggal pun diberikan ke ahli waris, sesuai dengan perhitungan masa pengabdiannya," terang Faldo.

Pemberian uang pesangon pun berdasarkan pada masa jabatannya. Masa jabatan hingga 1 tahun mendapatkan 20% dari angka maksimal uang penghargaan.

Sementara untuk masa jabatan 2 tahun 40%, masa jabatan 3 tahun 60%, masa jabatan 4 tahun 80%, dan masa jabatan 5 tahun 100%. Batasan maksimal uang pesangon yang diberikan sebesar Rp Rp 580.454.000 untuk satu periode masa jabatan wakil menteri.

Faldo bilang, kebijakan tersebut telah lama dipersiapkan. Sehingga bukan merupakan kebijakan yang tiba-tiba disahkan untuk kepentingan tertentu.

Selanjutnya: Indeks manufaktur Indonesia bulan Agustus ada di level 43,7, naik tipis dari Juli

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Anna Suci Perwitasari