KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi memberikan uang penghargaan bagi Wakil Menteri yang telah berhenti atau telah berakhir masa jabatannya. Hal itu diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 60 Tahun 2012 tentang Wakil Menteri. Perpres tersebut mengubah pasal 8 Perpres 60/2012 yang menyebut tidak adanya uang pensiun bagi wamen. "Ini apresiasi buat orang yang sudah mengurusi jutaan rakyat Indonesia," kata Staf Khusus Kementerian Sekretariat Negara Faldo Maldini saat dihubungi Kontan.co.id, Rabu (1/9).
Pemerintah tegaskan pesangon wamen merupakan bentuk apresiasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi memberikan uang penghargaan bagi Wakil Menteri yang telah berhenti atau telah berakhir masa jabatannya. Hal itu diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 60 Tahun 2012 tentang Wakil Menteri. Perpres tersebut mengubah pasal 8 Perpres 60/2012 yang menyebut tidak adanya uang pensiun bagi wamen. "Ini apresiasi buat orang yang sudah mengurusi jutaan rakyat Indonesia," kata Staf Khusus Kementerian Sekretariat Negara Faldo Maldini saat dihubungi Kontan.co.id, Rabu (1/9).