KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memastikan sertifikat vaksinasi virus corona (Covid-19) tak bisa digunakan sebagai syarat tunggal pelaku perjalanan. Sertifikat vaksinasi disebut tak bisa menggantikan kewajiban testing sesuai aturan yang ada. Hal itu untuk memastikan pencegahan penyebaran Covid-19. "Sampai saat ini karena kita masih dalam posisi pandemi Covid-19 sertifikat vaksin ini belum menjadi satu-satunya syarat untuk pelaku perjalanan jadi pemeriksaan untuk tes Covid-19 masih dilakukan," ujar Juru Bicara Vaksin Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi saat konferensi pers, Selasa (16/3).
Syarat tes bagi pelaku perjalanan internasional maupun domestik tetap harus dilakukan. Hal itu juga melihat jumlah orang yang divaksin pada saat ini belum banyak. Baca Juga: China luncurkan sertifikat vaksinasi covid-19 digital