JAKARTA. Pemerintah memberi isyarat bertahan di jalur negosiasi yang sudah dibicarakan dengan PT Freeport Indonesia. Lewat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), pemerintah juga mengizinkan andai Freeport akan membawa hasil kemajuan pembicaraan dan negosiasi ke badan arbitrase internasional. Menteri ESDM Ignasius Jonan menegaskan, pemerintah mendukung semua investasi di Indonesia baik dari dalam maupun dari asing. Namun, dalam hal pertambangan mineral logam, pemerintah tetap berpegang pada UU Mineral dan Batubara No 4/2009 dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah No 1/2017 sebagai revisi dan tindak lanjut semua peraturan yang telah terbit sebelumnya. "Dengan mengacu dan berpegang pada UU dan Peraturan Pemerintah tersebut, pemerintah tetap menghormati semua isi perjanjian yang telah dibuat sebelumnya. Dan masih sah berlaku," ungkap Jonan dalam keterangan tertulisnya kepada KONTAN, Sabtu (18/2).
Pemerintah tegaskan sikap di hadapan Freeport
JAKARTA. Pemerintah memberi isyarat bertahan di jalur negosiasi yang sudah dibicarakan dengan PT Freeport Indonesia. Lewat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), pemerintah juga mengizinkan andai Freeport akan membawa hasil kemajuan pembicaraan dan negosiasi ke badan arbitrase internasional. Menteri ESDM Ignasius Jonan menegaskan, pemerintah mendukung semua investasi di Indonesia baik dari dalam maupun dari asing. Namun, dalam hal pertambangan mineral logam, pemerintah tetap berpegang pada UU Mineral dan Batubara No 4/2009 dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah No 1/2017 sebagai revisi dan tindak lanjut semua peraturan yang telah terbit sebelumnya. "Dengan mengacu dan berpegang pada UU dan Peraturan Pemerintah tersebut, pemerintah tetap menghormati semua isi perjanjian yang telah dibuat sebelumnya. Dan masih sah berlaku," ungkap Jonan dalam keterangan tertulisnya kepada KONTAN, Sabtu (18/2).