JAKARTA. Pemerintah menegaskan menghentikan sistem kerja alih daya alias outsourcing. Kebijakan ini harus diterapkan sesegera mungkin. "Outsourcing tidak boleh, ya distop. Ini harus tahun ini dijalankan," kata Menteri koordinator Perekonomian Hatta Rajasa, Kamis (4/10). Hal ini sebagaimana amanat dalam UU No.13 tentang Ketenagakerjaan yang pada Januari 2012, Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materi buruh menghapuskan sistem outsourcing.
Pemerintah tegaskan stop outsourcing
JAKARTA. Pemerintah menegaskan menghentikan sistem kerja alih daya alias outsourcing. Kebijakan ini harus diterapkan sesegera mungkin. "Outsourcing tidak boleh, ya distop. Ini harus tahun ini dijalankan," kata Menteri koordinator Perekonomian Hatta Rajasa, Kamis (4/10). Hal ini sebagaimana amanat dalam UU No.13 tentang Ketenagakerjaan yang pada Januari 2012, Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materi buruh menghapuskan sistem outsourcing.