KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Di tengah polemik persoalan Jiwasraya, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya menyepakati untuk mengucurkan penyertaan modal negara (PMN) sebesar Rp 22 triliun, Senin (5/10). Banyak pihak yang mempertanyakan keputusan pemerintah dan DPR yang dianggap sebagai bentuk pemberian dana bantuan/talangan atawa bail out untuk mencegah dampaknya terhadap pemegang polis atau nasabah Jiwasraya. Hal tersebut dibantah oleh Staf Khusus Menteri Keuangan bidang Kebijakan Fiskal dan Makroekonomi, Masyita Crystallin, "Saya rasa ada kesalahpahaman di sini. Yang mengatakan ini adalah bail out, mohon maaf, mungkin kurang teliti dalam menyimak. Dalam hal ini yang dilakukan adalah bail in, pemerintah sebagai pemilik modal melakukan Penyertaan Modal Negara (PMN) ke PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) atau PT BPUI untuk menyelesaikan persoalan Jiwasraya," kata Masyita kepada Kontan.co.id, Senin (5/10) "Terkait Jiwasraya, bedakan dua hal. Pertama, menyelamatkan nasabahnya yang adalah warga negara Indonesia dan wajib kita selamatkan. Kedua, memberikan sanksi kepada manajemen yang lalai, sengaja maupun tidak sengaja,” tambah Masyita.
Pemerintah tegaskan tak lakukan bail out untuk selamatkan Jiwasraya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Di tengah polemik persoalan Jiwasraya, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya menyepakati untuk mengucurkan penyertaan modal negara (PMN) sebesar Rp 22 triliun, Senin (5/10). Banyak pihak yang mempertanyakan keputusan pemerintah dan DPR yang dianggap sebagai bentuk pemberian dana bantuan/talangan atawa bail out untuk mencegah dampaknya terhadap pemegang polis atau nasabah Jiwasraya. Hal tersebut dibantah oleh Staf Khusus Menteri Keuangan bidang Kebijakan Fiskal dan Makroekonomi, Masyita Crystallin, "Saya rasa ada kesalahpahaman di sini. Yang mengatakan ini adalah bail out, mohon maaf, mungkin kurang teliti dalam menyimak. Dalam hal ini yang dilakukan adalah bail in, pemerintah sebagai pemilik modal melakukan Penyertaan Modal Negara (PMN) ke PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) atau PT BPUI untuk menyelesaikan persoalan Jiwasraya," kata Masyita kepada Kontan.co.id, Senin (5/10) "Terkait Jiwasraya, bedakan dua hal. Pertama, menyelamatkan nasabahnya yang adalah warga negara Indonesia dan wajib kita selamatkan. Kedua, memberikan sanksi kepada manajemen yang lalai, sengaja maupun tidak sengaja,” tambah Masyita.