Pemerintah tegaskan tak lakukan bail out untuk selamatkan Jiwasraya



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Di tengah polemik persoalan Jiwasraya, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya menyepakati untuk mengucurkan penyertaan modal negara (PMN) sebesar Rp 22 triliun, Senin (5/10). Banyak pihak yang mempertanyakan keputusan pemerintah dan DPR yang dianggap sebagai bentuk pemberian dana bantuan/talangan atawa bail out untuk mencegah dampaknya terhadap pemegang polis atau nasabah Jiwasraya. 

Hal tersebut dibantah oleh Staf Khusus Menteri Keuangan bidang Kebijakan Fiskal dan Makroekonomi, Masyita Crystallin, "Saya rasa ada kesalahpahaman di sini. Yang mengatakan ini adalah bail out, mohon maaf, mungkin kurang teliti dalam menyimak. Dalam hal ini yang dilakukan adalah bail in, pemerintah sebagai pemilik modal melakukan Penyertaan Modal Negara (PMN) ke PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) atau PT BPUI untuk menyelesaikan persoalan Jiwasraya," kata Masyita kepada Kontan.co.id, Senin (5/10)

"Terkait Jiwasraya, bedakan dua hal.  Pertama, menyelamatkan nasabahnya yang adalah warga negara Indonesia dan wajib kita selamatkan.  Kedua, memberikan sanksi kepada manajemen yang lalai, sengaja maupun tidak sengaja,” tambah Masyita.

Baca Juga: Jiwasraya jamin selesaikan polis saving plan 100%, asalkan..

Masyita juga mengungkapkan bahwa PMN ini dilakukan untuk membentuk perusahaan asuransi jiwa baru yang akan bergabung dengan holding seluruh perusahaan asuransi. Dia menegaskan, proses PMN pun dilakukan dengan prudent, sebagaimana proses PMN lain, melibatkan kementerian BUMN serta dibahas dan disetujui DPR. 

"Ini agar perusahaan bisa dikelola dengan sehat, hati-hati dan profesional. Jadi, PMN sebesar Rp 22 triliun tersebut akan menjadi aset pemerintah di PT BPUI," ucap Masyita. 

Di sisi lain, permasalahan hukum Jiwasraya juga sedang berjalan. Masyita bilang kalau kasus ini dikatakan sebagai perampokan, pemerintah juga akan mengejar aset para pelaku kejahatan asuransi ini agar uangnya nanti dikembalikan kepada negara. 

“Saat ini pun pihak Kejaksaan Agung telah menyita asset senilai kurang lebih Rp 18 trilun dan tuntutan seumur hidup. Jadi tidak benar jika ada yang mengatakan bahwa kasus ini dibiarkan begitu saja”, tambah Masyita

Baca Juga: Pemerintah beberkan alasan penyelamatan polis Jiwasraya

Masyita berkomitmen, pemerintah juga ingin mencegah dampak ekonomi yang terlalu besar. "Bayangkan jumlah pemegang polis Jiwasraya mencapai 2,63 juta orang. Dimana lebih dari 90% nasabah adalah para pensiunan yang merupakan pemegang polis. Di antaranya ada 9000 nasabah dari yayasan guru. Mereka adalah rakyat Indonesia yang harus dilindungi," pungkasnya.

Selain itu, PMN ini juga merupakan wujud dukungan dan komitmen untuk menjaga reputasi industri jasa perasuransian sehingga terus berkembang, kita memerlukan ini untuk pendalaman pasar keuangan domestik ke depan. 

Masyita menambahkan keputusan ini bukan semata-mata hanya keputusan Menteri Keuangan semata. “Namun memperlihatkan posisi pemerintah yang pro kepada rakyat banyak dan keputusan ini juga dilalui setelah mendapatkan persetujuan dari DPR. Dalam hal ini, DPR menjalankan fungsi anggaran dimana DPR memberikan persetujuan atas RUU tentang APBN yang diajukan oleh Presiden,” pungkas Masyita.

Selanjutnya: BUMN: Skema penyelesaian Jiwasraya lebih baik daripada dilikuidasi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi