KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memastikan tidak ada aturan yang melarang pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) dilakukan oleh pihak swasta. Karena itu, pemerintah meminta pihak swasta tak perlu khawatir. Direktur Jenderal SDA, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Hari Suprayogi mengatakan, kendati demikian, ia menegaskan khusus perizinan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) hanya diberikan untuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Baca Juga: Seluruh fraksi di DPR sepakat mengesahkan Undang-Undang SDA
Pemerintah tegaskan tidak ada aturan yang melarang swasta mengelola SDA
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memastikan tidak ada aturan yang melarang pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) dilakukan oleh pihak swasta. Karena itu, pemerintah meminta pihak swasta tak perlu khawatir. Direktur Jenderal SDA, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Hari Suprayogi mengatakan, kendati demikian, ia menegaskan khusus perizinan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) hanya diberikan untuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Baca Juga: Seluruh fraksi di DPR sepakat mengesahkan Undang-Undang SDA