KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memastikan pemberlakuan wajib sertifikasi halal tetap berlaku bagi seluruh produk impor asal Amerika Serikat (AS). Hal ini merespons implementasi perjanjian perdagangan timbal balik atau The Agreement on Reciprocal Trade (ART) yang baru-baru ini disepakati antara kedua negara. Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, menegaskan bahwa tidak ada keistimewaan atau pengecualian bagi produk AS terkait aturan halal.
Pemerintah Tegaskan Tidak Ada Pengecualian Sertifikasi Halal untuk Produk dari AS
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memastikan pemberlakuan wajib sertifikasi halal tetap berlaku bagi seluruh produk impor asal Amerika Serikat (AS). Hal ini merespons implementasi perjanjian perdagangan timbal balik atau The Agreement on Reciprocal Trade (ART) yang baru-baru ini disepakati antara kedua negara. Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, menegaskan bahwa tidak ada keistimewaan atau pengecualian bagi produk AS terkait aturan halal.
TAG: