Pemerintah tegaskan TKI mendapat jaminan sosial



KONTAN.CO.ID - Tenaga Kerja Indonesia (TKI) kini dipastikan semakin terlindungi. Pasalnya pemerintah telah meresmikan aturan jaminan sosial bagi TKI mapun calon TKI. Kementerian Ketenagakerjaan telah menerbitkan Paraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja Indonesia. Dalam beleid ini, calon TKI atau TKI yang sudah bekerja, diwajibkan mengikuti jaminan sosial. Jaminan sosial yang dimaksud, meliputi Jaminan Kesehatan Nasional, Jaminan Kecelakan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT). Dalam aturan ini, pelaksana penempatan wajib mengikutsertakan calon TKI/TKI dalam program JKK dan JKM. Tak hanya itu, calon TKI/TKI perorangan juga wajib ikut serta dalam prgram JKK dan JKM. Dan untuk program JHT, calon TKI/TKI diperbolehkan secara sukarela untuk mengikuti jaminan itu. Dalam aturan ini, pelaksana penempatan wajib mendaftarkan calon TKI/TKI yang akan berangkat ke luar negeri dalam program JKK, JKM atau JHT kepada BPJS Ketenagakerjaan. Untuk calon TKI/TKI perseorangan juga wajib mendaftarkan diri untuk program tersebut. Payung hukum ini juga mengatur besaran iuran JKK dan JKM. Iuran tersebut terbagi dalam dua golongan, pertama untuk golongan calon TKI/TKI yang didaftarkan oleh pelaksana penempatan, dikenakan iuaran senilai Rp 370.000 per tahun. Dan untuk calon TKI/TKI perorangan, membayarkan senilai Rp 333.000 per tahun. Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pembinaan dan Pengawasan Tenaga Kerja Kemenaker Maruli Apul Hasoloan menyatakan, perlindungan jaminan sosial ini akan membawa perbaikan dalam perlindungan TKI. Dia bilang asuransi untuk TKI akn lebih bisa terkontrol kedepannya. "Jaminan sosial ini sudah didukung berbagai pihak. Calon TKI atau yang sudah berangkat, diwajibkan untuk mengikuti jaminan sosial agar perlindungan semakin baik,"kata Maruli kepada KONTAN, Senin (11/9).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Dessy Rosalina