KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menegaskan kalau Taman Mini Indonesia Indah (TMII) merupakan milik negara berdasarkan Keputusan Presiden no. 51 tahun 1977 tertanggal 10 September 1977. Meski, penugasan dan pengelolaannya dilakukan oleh Yayasan Harapan Kita (YHK). “Jelas ini milik negara, bukan kemarin sore tapi (sejak) tahun 1977 itu barang milik negara, tetapi dikelola, penguasaan oleh Yayasan Harapan Kita,” tegas Direktur Barang Milik Negara (BMN) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan, Encep Sudarwan, Jumat (16/4). Kemudian, pemerintah menerbitkan peraturan teranyar berupa Peraturan Presiden no. 19 tahun 2021 untuk mengembalikan pengelolaan TMII kepada Kementerian Sekretariat Negara. Encep mengatakan, ini bertujuan untuk pengelolaan TMII yang lebih baik.
Pemerintah tegaskan TMII merupakan barang milik negara sejak 1977
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menegaskan kalau Taman Mini Indonesia Indah (TMII) merupakan milik negara berdasarkan Keputusan Presiden no. 51 tahun 1977 tertanggal 10 September 1977. Meski, penugasan dan pengelolaannya dilakukan oleh Yayasan Harapan Kita (YHK). “Jelas ini milik negara, bukan kemarin sore tapi (sejak) tahun 1977 itu barang milik negara, tetapi dikelola, penguasaan oleh Yayasan Harapan Kita,” tegas Direktur Barang Milik Negara (BMN) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan, Encep Sudarwan, Jumat (16/4). Kemudian, pemerintah menerbitkan peraturan teranyar berupa Peraturan Presiden no. 19 tahun 2021 untuk mengembalikan pengelolaan TMII kepada Kementerian Sekretariat Negara. Encep mengatakan, ini bertujuan untuk pengelolaan TMII yang lebih baik.