KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tegaskan Undang-Undang (UU) No. 19/2003 (UU BUMN) sejalan dengan amanat UUD 1945. Tujuan untuk mencari keuntungan dalam Pasal 2 ayat 1 (a) dan (b) ditetapkan guna menjaga keberlangsungan BUMN dan Perseroan Terbatas sebagai badan usaha. Sebagaimana ditegaskan perwakilan pemerintah dalam sidang judicial review ini Hambra Samal di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (10/4). Hambra mengatakan, tujuan untuk mencari keuntungan dalam pasal 2 ayat 1 (b) bukanlah berada di atas tujuan lainnya. Keuntungan tersebut diperlukan untuk keberlangsungan usaha dan utamanya dalam rangka peningkatan pelayanan dan kontribusi terhadap kemakmuran rakyat.
Pemerintah tegaskan UU BUMN konstusional
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tegaskan Undang-Undang (UU) No. 19/2003 (UU BUMN) sejalan dengan amanat UUD 1945. Tujuan untuk mencari keuntungan dalam Pasal 2 ayat 1 (a) dan (b) ditetapkan guna menjaga keberlangsungan BUMN dan Perseroan Terbatas sebagai badan usaha. Sebagaimana ditegaskan perwakilan pemerintah dalam sidang judicial review ini Hambra Samal di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (10/4). Hambra mengatakan, tujuan untuk mencari keuntungan dalam pasal 2 ayat 1 (b) bukanlah berada di atas tujuan lainnya. Keuntungan tersebut diperlukan untuk keberlangsungan usaha dan utamanya dalam rangka peningkatan pelayanan dan kontribusi terhadap kemakmuran rakyat.