KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah resmi mengirimkan surat teguran kepada Google terkait platform YouTube yang dinilai belum mematuhi aturan baru perlindungan anak di media sosial. Ini menjadi sanksi pertama sejak regulasi tersebut mulai diberlakukan bulan lalu. Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan bahwa YouTube belum memenuhi kewajiban sesuai undang-undang baru, termasuk tidak menyampaikan langkah konkret untuk mematuhi ketentuan tersebut. “Tidak ada pilihan lain bagi pemerintah Indonesia untuk mentolerir hal ini ... dan sekarang kami beralih ke sanksi. Sanksi tersebut adalah surat teguran,” ujar Meutya.
Pemerintah Tegur YouTube atas Pelanggaran Aturan Perlindungan Anak di Media Sosial
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah resmi mengirimkan surat teguran kepada Google terkait platform YouTube yang dinilai belum mematuhi aturan baru perlindungan anak di media sosial. Ini menjadi sanksi pertama sejak regulasi tersebut mulai diberlakukan bulan lalu. Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan bahwa YouTube belum memenuhi kewajiban sesuai undang-undang baru, termasuk tidak menyampaikan langkah konkret untuk mematuhi ketentuan tersebut. “Tidak ada pilihan lain bagi pemerintah Indonesia untuk mentolerir hal ini ... dan sekarang kami beralih ke sanksi. Sanksi tersebut adalah surat teguran,” ujar Meutya.