KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemkeu) akan menghemat anggaran belanja barang pada tahun depan. Kemkeu ingin, porsi anggaran belanja barang tahun depan bisa ditekan hingga ke kisaran 1,7%-1,8% dari Produk Domestik Bruto (PDB). Ini merupakan porsi belanja barang pada tahun 2013 dan 2014 lalu. Kemkeu mencatat, anggaran belanja barang terus mengalami peningkatan. Rata-rata porsi belanja barang tahun 2013-2017 mencapai 1,9% dari PDB. Namun, pada tahun 2015 porsi belanja barang mencapai 2% dari PDB atau sebesar Rp 233,1 triliun. Tahun 2018 dan 2019, porsi anggaran belanja barang lebih tinggi lagi, yaitu masing-masing mencapai 2,3% atau Rp 336,7 triliun dan 2,1% atau Rp 344,6 triliun. Menurut Kemkeu, besarnya porsi belanja barang berpotensi inefisiensi sehingga perlu dilakukan review untuk penajaman agar dapat meminimalisasi pemborosan. "Review belanja barang dilakukan pada semua K/L (kementerian atau lembaga). Hal itu akan dipakai untuk penyusunan RAPBN 2020," kata Direktur Jenderal (Ditjen) Anggaran Kemkeu Askolani kepada KONTAN, Rabu (19/6).
Pemerintah tekan belanja barang 2020 hingga 1,7% dari PDB
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemkeu) akan menghemat anggaran belanja barang pada tahun depan. Kemkeu ingin, porsi anggaran belanja barang tahun depan bisa ditekan hingga ke kisaran 1,7%-1,8% dari Produk Domestik Bruto (PDB). Ini merupakan porsi belanja barang pada tahun 2013 dan 2014 lalu. Kemkeu mencatat, anggaran belanja barang terus mengalami peningkatan. Rata-rata porsi belanja barang tahun 2013-2017 mencapai 1,9% dari PDB. Namun, pada tahun 2015 porsi belanja barang mencapai 2% dari PDB atau sebesar Rp 233,1 triliun. Tahun 2018 dan 2019, porsi anggaran belanja barang lebih tinggi lagi, yaitu masing-masing mencapai 2,3% atau Rp 336,7 triliun dan 2,1% atau Rp 344,6 triliun. Menurut Kemkeu, besarnya porsi belanja barang berpotensi inefisiensi sehingga perlu dilakukan review untuk penajaman agar dapat meminimalisasi pemborosan. "Review belanja barang dilakukan pada semua K/L (kementerian atau lembaga). Hal itu akan dipakai untuk penyusunan RAPBN 2020," kata Direktur Jenderal (Ditjen) Anggaran Kemkeu Askolani kepada KONTAN, Rabu (19/6).