Pemerintah teken amandemen kontrak enam kontrak karya



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hari ini, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menandatangani amandemen kontrak untuk enam Kontrak Karya (KK). Artinya masih tersisa tiga Kontrak Karya lagi yang belum menyepakati amandemen kontrak ini.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono mengatakan yang hari ini melaksanakan amandemen kontrak ialah PT Natarang Mining, PT Kalimantan Surya Kencana, PT Agincourt Resources, PT Mindoro Tiris Emas, PT Weda Bay Nickel, serta PT Masmindo Dwi Area. 

“Tersisa tiga yang belum melaksanakan amandemen kontrak, karena masalah keuangan yang belum sepakat, ketentuan perpajakan, dan lain-lain. Tapi soal wilayah, sudah selesai,” terang Bambang di Kantor Kementerian ESDM, Rabu (14/3).


Untuk tiga Kontrak Karya (KK) yang masih tersisa itu diantaranya, PT Sumbawa Timur Mining, PT Kumamba Mining dan PT Nusa Halmahera Mineral. Pada Selasa kemarin, Sumbawa Timur Mining dijadwalkan ikut menandatangani amandemen kontrak.

Bambang bilang, alasan Sumbawa Timur Mining ingin mereview kembali karena share holder belum mendapatkan kejelasan. “Kami juga berharap sektor terkait khususnya keuangan untuk bisa mendukung menyelesaikan yang tiga. Umumnya keuangan ketentuan perpajakan. wilayah, operasi, teknis sudah,” terangnya.

Asal tahu saja, amandemen kontrak merupakan amanat Undang-Undang No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Amandemen ini tidak hanya menyasar bagi pemegang KK, tapi juga berlaku bagi perusahaan tambang berlisensi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). 

Hanya saja 68 perusahaan PKP2B yang ada sudah seluruhnya meneken amandemen kontrak.

“Untuk tiga Kontrak Karya lainnya kita usahakan secepatnya,” tandas Bambang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi